Lima pemalsu sertifikat vaksin ditahan
Kamis, 15 Juli 2021 20:13 WIB
Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Juwita Oktaviani memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus pemalsuan sertifikat vaksin COVID-19 di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (15/7/2021). ANTARA/Pradanna Putra Tampi
Batam (ANTARA) - Sebanyak lima orang pelaku pemalsu sertifikat vaksin COVID-19 ditahan Polresta Barelang.
"Yang bersangkutan adalah relawan validator yang memang direkrut Dinas Kesehatan," kata Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Juwita Oktaviani di Batam, Kamis.
Para relawan itu menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin, tanpa harus menjalani vaksinasi COVID-19, dengan imbalan Rp250.000 hingga Rp300.000 untuk setiap orang.
Kelima orang tersangka itu memang bekerja sebagai relawan yang bertugas memasukkan data saat vaksinasi massal di GOR Temenggung Abdul Djamal dan Puskesmas Botania.
Namun, tersangka yang kebanyakan adalah mahasiswa itu menyalahgunakan tanggung jawabnya, dan menerbitkan sertifikat untuk warga yang belum menjalani vaksinasi.
"Karena sistemnya itu adalah 'online'. Jadi kalau NIK maupun nama sama nomor telepon masuk ke dalam aplikasi 'V-Care' itu pasti otomatis akan dapat sertifikat vaksin," ucap dia.
Hingga saat ini, kelima tersangka telah menerbitkan 50 lembar sertifikat vaksin.
Saat ditanya apakah warga yang memesan sertifikat vaksin diberi sanksi, ia mengatakan akan dikembangkan untuk mengetahui, apakah dokumen itu sudah dipergunakan atau belum.
Para tersangka dijerat pasal 263 KUHP ayat (1) jo pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman paling lama enam tahun penjara.
"Yang bersangkutan adalah relawan validator yang memang direkrut Dinas Kesehatan," kata Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Juwita Oktaviani di Batam, Kamis.
Para relawan itu menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin, tanpa harus menjalani vaksinasi COVID-19, dengan imbalan Rp250.000 hingga Rp300.000 untuk setiap orang.
Kelima orang tersangka itu memang bekerja sebagai relawan yang bertugas memasukkan data saat vaksinasi massal di GOR Temenggung Abdul Djamal dan Puskesmas Botania.
Namun, tersangka yang kebanyakan adalah mahasiswa itu menyalahgunakan tanggung jawabnya, dan menerbitkan sertifikat untuk warga yang belum menjalani vaksinasi.
"Karena sistemnya itu adalah 'online'. Jadi kalau NIK maupun nama sama nomor telepon masuk ke dalam aplikasi 'V-Care' itu pasti otomatis akan dapat sertifikat vaksin," ucap dia.
Hingga saat ini, kelima tersangka telah menerbitkan 50 lembar sertifikat vaksin.
Saat ditanya apakah warga yang memesan sertifikat vaksin diberi sanksi, ia mengatakan akan dikembangkan untuk mengetahui, apakah dokumen itu sudah dipergunakan atau belum.
Para tersangka dijerat pasal 263 KUHP ayat (1) jo pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman paling lama enam tahun penjara.
Pewarta : Yuniati Jannatun Naim
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Satgas apresiasi Polda Kepri ungkap kasus sertifikat vaksin COVID-19 palsu
15 February 2023 19:26 WIB, 2023
Batam seleksi ketat terima relawan setelah kasus sertifikat vaksinasi palsu
16 July 2021 21:35 WIB, 2021
Polresta Barelang musnahkan barang bukti narkoba 1931 vape, sabu dan ekstasi
28 April 2026 16:16 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
KPK periksa Wakil Bupati Tulungagung dalami aliran uang terkait kasus Gatut Sunu
22 May 2026 14:49 WIB