Warga Kampung Tua di Batam dapat sertifikat lahan
Kamis, 2 September 2021 23:19 WIB
Wamen ATR/BPN Surya Tjandra menyerahkan sertifikat lahan kepada Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad di Batam, Kamis (2/9). ANTARA/ Naim
Batam (ANTARA) - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Surya Tjandra menyerahkan sertifikat lahan untuk warga yang tinggal di Kampung Tua Tanjungriau Kota Batam Kepulauan Riau, Kamis.
Sertifikasi lahan kampung tua telah lama dijalankan BPN setempat, dan hingga kini telah diterbitkan ribuan sertifikat untuk warga yang menempati lahan di Pulau Batam sebelum BP Batam masuk.
Sertifikasi lahan merupakan program pemerintah untuk mewujudkan keinginan Presiden Joko Widodo agar setiap bidang tanah di NKRI terdaftar.
Wakil Gubernur Kepri Marlin Agustina menyatakan sertifikasi lahan merupakan upaya pemerintah untuk menghindari adanya masalah sengketa lahan.
"Masalah sengketa lahan termasuk permasalahan yang sering kita temui di berbagai tempat, terutama jika lahan tersebut dihargai dengan angka yang tinggi. Banyak pihak yang mengaku-ngaku menguasai dan memiliki lahan. Di sinilah pentingnya sertifikat sebagai bukti dan kepastian hukumnya," kata Wagub.
Selain sertifikat untuk warga Kampung Tua Tanjungriau, Wamen juga menyerahkan sertifikat Hak Pakai Barang Milik Daerah (BMD) kepada Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad.
Sertifikat yang diserahkan antara lain Rumah Susun Muka Kuning, Kantor Lurah Batu Merah, SDN 012 Batu Besar, SMPN 30 Bengkong Sadai, Kantor Camat Bengkong, Kantor Camat Batu Ampar, SDN 011 Bengkong Sadai, Balai Pertemuan, Puskesmas Sambau dan SDN 01 Sambau.
Wagub menyatakan sertifikasi lahan itu merupakan bukti bahwa negara hadir di tengah-tengah rakyat sesuai amanat Undang-Undang.
Masih dalam kegiatan yang sama, Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengakui terdapat kendala dalam penerbitan sertifikat lahan kampung tua.
"Karena di dalamnya sudah ada PL (penetapan lokasi) yang dikeluarkan sebelum saya menjabat. Penyelesaiannya tidak mudah," katanya.
Ia mengatakan akan terus mengupayakan hingga semua lahan Kampung Tua mendapatkan sertifikat.
Sertifikasi lahan kampung tua telah lama dijalankan BPN setempat, dan hingga kini telah diterbitkan ribuan sertifikat untuk warga yang menempati lahan di Pulau Batam sebelum BP Batam masuk.
Sertifikasi lahan merupakan program pemerintah untuk mewujudkan keinginan Presiden Joko Widodo agar setiap bidang tanah di NKRI terdaftar.
Wakil Gubernur Kepri Marlin Agustina menyatakan sertifikasi lahan merupakan upaya pemerintah untuk menghindari adanya masalah sengketa lahan.
"Masalah sengketa lahan termasuk permasalahan yang sering kita temui di berbagai tempat, terutama jika lahan tersebut dihargai dengan angka yang tinggi. Banyak pihak yang mengaku-ngaku menguasai dan memiliki lahan. Di sinilah pentingnya sertifikat sebagai bukti dan kepastian hukumnya," kata Wagub.
Selain sertifikat untuk warga Kampung Tua Tanjungriau, Wamen juga menyerahkan sertifikat Hak Pakai Barang Milik Daerah (BMD) kepada Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad.
Sertifikat yang diserahkan antara lain Rumah Susun Muka Kuning, Kantor Lurah Batu Merah, SDN 012 Batu Besar, SMPN 30 Bengkong Sadai, Kantor Camat Bengkong, Kantor Camat Batu Ampar, SDN 011 Bengkong Sadai, Balai Pertemuan, Puskesmas Sambau dan SDN 01 Sambau.
Wagub menyatakan sertifikasi lahan itu merupakan bukti bahwa negara hadir di tengah-tengah rakyat sesuai amanat Undang-Undang.
Masih dalam kegiatan yang sama, Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengakui terdapat kendala dalam penerbitan sertifikat lahan kampung tua.
"Karena di dalamnya sudah ada PL (penetapan lokasi) yang dikeluarkan sebelum saya menjabat. Penyelesaiannya tidak mudah," katanya.
Ia mengatakan akan terus mengupayakan hingga semua lahan Kampung Tua mendapatkan sertifikat.
Pewarta : Yuniati Jannatun Naim
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Natuna keluarkan surat edaran penanggulangan dan pencegahan karhutla
22 January 2026 13:03 WIB
Terpopuler - Kesra
Lihat Juga
SPPG Kepri pastikan MBG tetap berjalan selama puasa dengan menu tahan lama
16 February 2026 12:36 WIB