Tower yang dibangun PT CMI di Penuba belum berizin
Minggu, 19 September 2021 0:12 WIB
Lokasi pembangunan menara telekomunikasi di Desa Penuba, Kecamatan Selayar. (ANTARA/Nurjali/Dok Pribadi)
Lingga (ANTARA) - Tower atau menara telekomunikasi yang akan dibangun PT Centratama Menara Indonesia (CMI) di wilayah Desa Penuba, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga, belum mendapatkan izin dari Pemerintah Kabupaten Lingga, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
"Iya pembangunannya sudah dimulai, saat ini kami lihat pekerjanya sedang menggali lobang untuk pembuatan pondasi, tapi waktu kita konfirmasi ke Pemkab, katanya belum ada menerbitkan izin," ujar Udin salah satu warga Kecamatan Selayar, saat dihubungi.
Sementara itu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lingga melalui salah satu pegawainya, Tengku mengatakan bahwa benar perusahaan tersebut sudah menyurati dinas terkait untuk meminta izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi di wilayah tersebut, namun surat tersebut masih dalam proses di beberapa OPD dan belum dapat diterbitkan.
"Kalau surat masuk ke kami sudah, itu sekitar empat hari yang lalu, dan sudah kami teruskan ke beberapa OPD terkait, tapi untuk izin-izinnya sesuai Perda belum dapat diterbitkan, karena ada beberapa prosedur yang harus diselesaikan masing-masing OPD," ujarnya.
Dihimpun dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lingga nomor 3 tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, Bab IV tentang perizinan menara telekomunikasi pada pasal 11, point 1, dijelaskan bahwa setiap pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi wajib memiliki izin dari bupati/pejabat yang ditunjuk.
Kemudian pada point keduanya, adapun izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi izin prinsip, Izin mendirikan bangunan (IMB) dan Pajak Bumi dan Bangunan. Selain itu pada point lainnya dijelaskan juga bahwa untuk mendirikan menara tersebut, juga harus mendapat rekomendasi diantaranya Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup OPD/Instansi terkait yang menurut keputusan rapat harus mengeluarkan rekomendasi.
Dari beberapa bagian ketentuan tersebut, tidak satupun yang dikantongi oleh perusahaan yang akan mendirikan menara telekomunikasi tersebut, meskipun suratnya sudah masuk namun seluruh surat masih dalam proses di jajaran pemerintah Kabupaten Lingga.
"Anehnya lagi rekomendasi dari desa itu, yang menandatangani adalah Sekretaris Desa, padahal kepala desa baru sekitar empat hari dilantik," warga lainnya.
"Iya pembangunannya sudah dimulai, saat ini kami lihat pekerjanya sedang menggali lobang untuk pembuatan pondasi, tapi waktu kita konfirmasi ke Pemkab, katanya belum ada menerbitkan izin," ujar Udin salah satu warga Kecamatan Selayar, saat dihubungi.
Sementara itu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lingga melalui salah satu pegawainya, Tengku mengatakan bahwa benar perusahaan tersebut sudah menyurati dinas terkait untuk meminta izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi di wilayah tersebut, namun surat tersebut masih dalam proses di beberapa OPD dan belum dapat diterbitkan.
"Kalau surat masuk ke kami sudah, itu sekitar empat hari yang lalu, dan sudah kami teruskan ke beberapa OPD terkait, tapi untuk izin-izinnya sesuai Perda belum dapat diterbitkan, karena ada beberapa prosedur yang harus diselesaikan masing-masing OPD," ujarnya.
Dihimpun dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lingga nomor 3 tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, Bab IV tentang perizinan menara telekomunikasi pada pasal 11, point 1, dijelaskan bahwa setiap pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi wajib memiliki izin dari bupati/pejabat yang ditunjuk.
Kemudian pada point keduanya, adapun izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi izin prinsip, Izin mendirikan bangunan (IMB) dan Pajak Bumi dan Bangunan. Selain itu pada point lainnya dijelaskan juga bahwa untuk mendirikan menara tersebut, juga harus mendapat rekomendasi diantaranya Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup OPD/Instansi terkait yang menurut keputusan rapat harus mengeluarkan rekomendasi.
Dari beberapa bagian ketentuan tersebut, tidak satupun yang dikantongi oleh perusahaan yang akan mendirikan menara telekomunikasi tersebut, meskipun suratnya sudah masuk namun seluruh surat masih dalam proses di jajaran pemerintah Kabupaten Lingga.
"Anehnya lagi rekomendasi dari desa itu, yang menandatangani adalah Sekretaris Desa, padahal kepala desa baru sekitar empat hari dilantik," warga lainnya.
Pewarta : Nurjali
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Forkopimda Lingga salurkan air bersih untuk warga yang terdampak kekeringan
13 February 2026 12:21 WIB
Juda Agung, Cek profil mantan Deputi Gubernur BI yang beralih jadi Wamenkeu
05 February 2026 16:48 WIB
Indonesia berpartisipasi dalam Latihan militer di Pakistan yang diikuti 19 negara
05 February 2026 14:01 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri gagalkan peredaran 353 keping vape mengandung etomidate di Kota Batam
12 February 2026 17:40 WIB