Apri Sujadi divonis lima tahun penjara
Jumat, 22 April 2022 4:46 WIB
Sidang kasus korupsi Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepri, Kamis (21/4). (Ogen)
Tanjungpinang (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungpinang, Kepri, memvonis Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi dengan hukuman lima tahun penjara akibat kasus korupsi izin pengaturan kuota minuman beralkohol dan rokok.
Apri juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
"Yang bersangkutan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar rupiah, namun sudah dilunasi melalui rekening penampungan KPK," kata Ketua Majelis Hakim Riska Widiana membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungpinang, Kamis.
Dalam putusannya, hakim menyebut bahwa terdakwa Apri Sujadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi izin pengaturan kuota minuman beralkohol dan rokok di BP Kawasan Bintan periode 2016-2018, sebagaimana dalam dakwaan persidangan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Namun demikian, hakim menolak pencabutan hak politik sebagaimana tuntutan JPU.
"Karena perbuatan terdakwa tidak berkaitan dengan partai politik," ujar Ketua Majelis Hakim.
Sementara itu, Apri Sujadi melalui Penasehat Hukum Kartika Citra Nanda mengaku kliennya kecewa dengan putusan majelis hakim, mengingat Apri Sujadi sudah cukup kooperatif dalam mengungkap kasus dugaan korupsi pengaturan cukai minuman alkohol dan rokok.
Terhadap putusan tersebut, Apri Sujadi melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir apakah melakukan banding atau menerima putusan tersebut.
"Kami minta waktu pikir-pikir dulu," kata Citra menegaskan.
Apri juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
"Yang bersangkutan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar rupiah, namun sudah dilunasi melalui rekening penampungan KPK," kata Ketua Majelis Hakim Riska Widiana membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungpinang, Kamis.
Dalam putusannya, hakim menyebut bahwa terdakwa Apri Sujadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi izin pengaturan kuota minuman beralkohol dan rokok di BP Kawasan Bintan periode 2016-2018, sebagaimana dalam dakwaan persidangan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Namun demikian, hakim menolak pencabutan hak politik sebagaimana tuntutan JPU.
"Karena perbuatan terdakwa tidak berkaitan dengan partai politik," ujar Ketua Majelis Hakim.
Sementara itu, Apri Sujadi melalui Penasehat Hukum Kartika Citra Nanda mengaku kliennya kecewa dengan putusan majelis hakim, mengingat Apri Sujadi sudah cukup kooperatif dalam mengungkap kasus dugaan korupsi pengaturan cukai minuman alkohol dan rokok.
Terhadap putusan tersebut, Apri Sujadi melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir apakah melakukan banding atau menerima putusan tersebut.
"Kami minta waktu pikir-pikir dulu," kata Citra menegaskan.
Pewarta : Ogen
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
3 hakim "vonis lepas" kasus korupsi CPO didakwa terima suap total Rp21,9 miliar
21 August 2025 13:13 WIB, 2025
Tom Lembong hari ini akan hadapi sidang vonis pada kasus dugaan korupsi importasi gula
18 July 2025 11:14 WIB, 2025
Mantan Kepala Dinas Perkim Bintan divonis 4 tahun penjara akibat korupsi
15 February 2023 15:19 WIB, 2023