Tom Lembong hari ini akan hadapi sidang vonis pada kasus dugaan korupsi importasi gula

id Tom Lembong, Korupsi Importasi Gula, Korupsi Gula, Kemendag

Tom Lembong hari ini akan hadapi sidang vonis pada kasus dugaan korupsi  importasi gula

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kanan) berbincang dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) sebelum menjalani sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Sidang tersebut beragenda mendengarkan dua nota pembelaan atau pledoi dari kuasa hukum dan terdakwa Tom Lembong setelah sebelumnya dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong akan menghadapi sidang vonis kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat.

Berdasarkan penetapan majelis hakim sebelumnya, sidang putusan rencananya digelar pada pukul 14.00 WIB. Adapun sidang akan dipimpin Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika.

Sebelumnya, Tom Lembong menyatakan siap menghadapi sidang putusan kasus dugaan korupsi importasi gula. Apalagi, dia mengatakan telah berjuang semaksimal mungkin dalam persidangan sehingga selebihnya diserahkan kepada Yang Maha Kuasa.

"Saya pribadi sih merasa punya tanggung jawab untuk siap atas segala skenario," kata Tom Lembong saat ditemui setelah sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7).

Tom Lembong melihat bahwa secara fakta, dunia saat ini penuh dengan ketidakpastian dan sulit diprediksi sehingga semua bisa terjadi, termasuk dalam kasusnya.

Tom Lembong terseret menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

Pada kasus itu, ia dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hari ini, Tom Lembong hadapi sidang vonis kasus korupsi importasi gula

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE