KPK nyatakan banding terhadap vonis 6 tahun penjara Hasbi Hasan

id KPK,Hasbi Hasan,Korupsi,Pengadilan Tipikor,banding,Sekretaris Mahkamah Agung,tipikor,Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,kasus korupsi

KPK nyatakan banding terhadap vonis 6 tahun penjara Hasbi Hasan

Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. ANTARA/Fianda SJofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding terhadap vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap terdakwa dugaan korupsi Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan.

"Tim jaksa telah selesai menyatakan upaya hukum banding dan juga menyerahkan memori banding dalam perkara terdakwa Hasbi Hasan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Sandra Dewi diperiksa terkait kepemilikan aset

Ali menerangkan tim jaksa KPK menyatakan banding untuk mempertahankan tuntutan dan menilai putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan.

"Terkait alasan banding di antaranya karena belum terpenuhinya sisi rasa keadilan untuk amar pidana badan sebagaimana putusan tingkat pertama sehingga tim jaksa berharap ditingkat kedua yaitu Pengadilan Tinggi dapat memutus sesuai dengan surat tuntutan," ujarnya.

Untuk diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut pidana penjara 13 tahun dan 8 bulan terhadap Hasbi. Sedangkan vonis denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp3.88 miliar sesuai dengan tuntutan jaksa.

Baca juga: Abdul Gani Kasuba didakwa terima gratifikasi Rp100 miliar

Atas vonis tersebut, Hasbi Hasan juga menyatakan mengajukan banding. Pengajuan tersebut dilakukan setelah Hasbi berkonsultasi secara singkat dengan penasihat hukumnya dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 April 2024.

"Karena waktunya terdesak sudah mau memasuki liburan. Maka setelah konsultasi, kami tetap akan mengajukan banding," ujar Hasbi usai pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Hasbi divonis pidana 6 tahun penjara terkait kasus suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA.

Baca juga:
KPK periksa dua orang saksi di Bintan terkait kasus pemerasan



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK nyatakan banding terhadap putusan perkara Hasbi Hasan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE