Tanjungpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengingatkan pemerintah pusat agar moratorium pembentukan daerah otonom baru (DOB) tidak menimbulkan ancaman terhadap kedaulatan daerah.

"Jangan karena moratorium DOB, kita mengorbankan kedaulatan negara, khususnya Kepri," kata Ansar dalam keterangan tertulis yang diterima di Tanjungpinang, Kepri, Rabu.

Ansar mengatakan hal itu saat mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) yang digelar di Kuta, Bali, Rabu.

Baca juga:
TMMD ke-113 di Kepri diawali bersih pantai objek wisata
Pos Lintas Batas Negara Serasan Natuna perlu Unit Siaga SAR


Kekhawatiran akan ancaman kedaulatan Kepri tersebut, lanjutnya, berdasarkan pada potensi invasi negara asing atas kekayaan sumber daya alam (SDA) berupa gas alam di Kabupaten Natuna. Oleh karena itu, dia mengingatkan agar Pemerintah pusat mengkaji kembali kebijakan moratorium pemekaran daerah.

Dalam Rakernas itu, Ansar juga mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. Dia berharap Pemerintah dan DPR membentuk tim kecil yang terdiri atas para pakar untuk mengkaji UU tersebut.

"Saya kira Undang-Undang Otonomi Daerah Nomor 32 Tahun 2014 perlu direvisi kembali. Kita perlu meninjau ulang karena banyak kewenangan gubernur yang memang terasa sudah terkebiri," katanya.

Dia mengakui tidak mudah menerjemahkan UU Otonomi Daerah jika dikaitkan dengan UU yang lain. Dia mencontohkan, terkadang keputusan menteri (kepmen) yang mengacu pada UU juga terbentur dengan berbagai kewenangan kepala daerah.

"Makanya, saya kira itu perlu direvisi," tukasnya.

Selain itu, Ansar menyinggung adanya tren kebijakan kontemporer yang dikeluarkan Pemerintah pusat. Ia mengingatkan pentingnya memperkuat kebijakan dengan referensi dan dasar yang kuat pula.

Dia menyebut kewenangan kepala daerah kadang-kadang ditarik begitu saja oleh Pemerintah pusat tanpa ada pembicaraan menyeluruh, referensi, atau kajian sejenisnya. Misalnya, katanya, kewenangan di bidang pertambangan yang sebelumnya ditarik Pemerintah pusat dan kini sebagian dikembalikan ke pemerintah daerah.

"Nah ini kan negara. Negara harus dibangun dengan yang lebih pasti dan jelas," ujarnya.


Baca juga:
Komisi VII DPR RI: Tambang pasir laut di Kepri bawa dampak ekonomi
140 PMI dari Malaysia dipulangkan melalui Tanjungpinang

Pewarta : Ogen
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024