Gubernur Ansar usulkan semangat otonomi daerah kembali dibangkitkan

id Rakernas APPSI 2023,Ansar Ahmad,Gubernur Kepri,otonomi daerah,rakernas appsi

Gubernur Ansar usulkan semangat otonomi daerah kembali dibangkitkan

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad Rakernas Asosiasi APPSI 2023 di Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (23/2). (ANTARA/HO-Humas Pemprov Kepri)

Tanjungpinang (ANTARA) - Semangat otonomi daerah diharapkan dibangkitkan kembali sesuai dengan amanah Undang-Undang melalui Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) 2023 di Balikpapan, Kalimantan Timur. Hal itu disampaikan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad.

Dia berharap pemerintah pusat lebih serius memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk mengelola segala potensi yang ada di setiap daerah.

"Intinya harus dikembalikan, bagaimana seharusnya semangat Undang-Undang otonomi daerah itu dibentuk yakni untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi-potensi daerah. Tujuannya tak lain untuk kesejahteraan masyarakat," kata Ansar Ahmad di Balikpapan melalui siaran pers tertulis yang diterima di Tanjungpinang, Jumat (24/2).

Selain itu, Ansar juga mengusulkan pertemuan yang lebih konkret setelah Rakernas APPSI di Kalimantan Timur untuk menghasilkan kebijakan-kebijakan yang lebih spesifik.

Hal ini bertujuan agar setiap rekomendasi dari Rakernas APPSI yang akurat bisa diimplementasikan untuk pembangunan nasional Indonesia, khususnya di daerah.

"Kenapa saya sampaikan denikian, karena pertemuan ini masih bersifat global," ujar Ansar.

Lebih lanjut Ansar juga meminta agar APPSI berperan ikut mendorong segera terbentuknya Undang-Undang Daerah Kepulauan. Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan sudah diperjuangkan selama 10 tahun.

Gubernur menyebut saat ini masih terjadi disparitas yang jauh antara perkotaan dan wilayah kepulauan. Dengan adanya Undang-Undang Daerah Kepulauan, ia yakin kebutuhan dasar masyarakat akan mudah terpenuhi.

Dikatakannya pendekatan pembangunan di wilayah pesisir atau kepulauan beda dengan perkotaan. Undang-Undang itu akan mampu menggerakkan produktivitas pulau-pulau kecil, investasi pesisir, dan kemandirian ekonomi masyarakat pesisir.

"Kami berharap segera menjadi Undang-Undang, karena Undang-Undang ini penting untuk membangkitkan perekonomian daerah kepulauan seperti Kepri," ucapnya.

Selain RUU Daerah Kepulauan, Gubernur juga berharap ada dukungan-dukungan lain dari Rakernas APPSI 2023 supaya pembangunan di Kepri semakin maju.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE