Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau (KPU Kepri) menyatakan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 tersentralisasi, namun pemeriksaan kelengkapan persyaratan melibatkan penyelenggara pemilu di daerah.
Anggota KPU Kepri Arison di Tanjungpinang, Minggu, menjelaskan sebanyak 75 partai yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia potensial mendaftar sebagai peserta pemilu.
Tahapan Pemilihan Presiden dan Pemilu Legislatif 2024 mulai dilaksanakan 14 Juni 2024. Tahapan perdana yang tersentralisasi yakni pendaftaran partai politik sebagai calon peserta pemilu.
"Bukan hanya partai lama, tetapi juga cukup banyak partai baru, namun belum tentu dapat menjadi peserta pemilu. Jika memenuhi persyaratan, baru ditetapkan sebagai peserta pemilu," katanya.
Menurut dia, partai politik tidak mudah untuk menjadi peserta pemilu karena melibatkan partisipasi publik sebagai pendukung. Jajaran KPU Kepri akan melakukan pemeriksaan secara faktual pada Agustus 2022 antara lain untuk memastikan apakah partai politik itu memiliki kantor sekretariat, pengurus dan pendukung sesuai UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Dukungan masyarakat di Kepri, contohnya minimal 1/1000 dari jumlah penduduk di wilayah itu. Jika jumlah penduduk Kepri mencapai 2,2 juta orang, maka partai harus mendapat dukungan minimal 2.200 orang, yang tersebar minimal di empat dari tujuh kabupaten dan kota.
"Metode pemeriksaan dilakukan dengan cara uji sampling," ujarnya.
Selain persyaratan itu, berdasarkan Pasal 173 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017, parpol calon peserta Pemilu 2024 wajib memiliki kepengurusan di-75 persen jumlah kabupaten dan kota. Kalau di Kepri minimal empat kabupaten dan kota harus ada pengurusnya, dan emiliki kepengurusan di-50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
"Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat," jelasnya.
Anggota KPU Kepri Arison di Tanjungpinang, Minggu, menjelaskan sebanyak 75 partai yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia potensial mendaftar sebagai peserta pemilu.
Tahapan Pemilihan Presiden dan Pemilu Legislatif 2024 mulai dilaksanakan 14 Juni 2024. Tahapan perdana yang tersentralisasi yakni pendaftaran partai politik sebagai calon peserta pemilu.
"Bukan hanya partai lama, tetapi juga cukup banyak partai baru, namun belum tentu dapat menjadi peserta pemilu. Jika memenuhi persyaratan, baru ditetapkan sebagai peserta pemilu," katanya.
Menurut dia, partai politik tidak mudah untuk menjadi peserta pemilu karena melibatkan partisipasi publik sebagai pendukung. Jajaran KPU Kepri akan melakukan pemeriksaan secara faktual pada Agustus 2022 antara lain untuk memastikan apakah partai politik itu memiliki kantor sekretariat, pengurus dan pendukung sesuai UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Dukungan masyarakat di Kepri, contohnya minimal 1/1000 dari jumlah penduduk di wilayah itu. Jika jumlah penduduk Kepri mencapai 2,2 juta orang, maka partai harus mendapat dukungan minimal 2.200 orang, yang tersebar minimal di empat dari tujuh kabupaten dan kota.
"Metode pemeriksaan dilakukan dengan cara uji sampling," ujarnya.
Selain persyaratan itu, berdasarkan Pasal 173 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017, parpol calon peserta Pemilu 2024 wajib memiliki kepengurusan di-75 persen jumlah kabupaten dan kota. Kalau di Kepri minimal empat kabupaten dan kota harus ada pengurusnya, dan emiliki kepengurusan di-50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
"Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat," jelasnya.