Batam (ANTARA) - Warga menilai kebijakan pemerintah menggunakan sistem pembelian minyak goreng curah menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menjamin pasokan minyak goreng dinilai janggal.

Diberitakan, pemerintah melalui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan akan menggunakan sistem pembelian minyak goreng curah menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menjamin pasokan minyak goreng.

“Distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP,” kata Airlangga dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Kodim 0318/Natuna salurkan BLT minyak goreng di pulau terluar Kabupaten Anambas

 Ekspor minyak goreng dibuka kembali 23 Mei 2022

 

Kebijakan tersebut mendapat respon dari warga yang mengatakan bahwa kebijakan tersebut dinilai janggal.
 

"Kalau beli dengan KTP, tapi bisa dapat murah, ya, tidak apa-apa,” ujar Elisa, salah satu warga Batam kepada ANTARA di Batam Kepulauan Riau, Jumat.

Menurutnya, meski pasokan minyak goreng curah di Batam tidak termasuk langka, namun kebijakan tersebut bisa menyulitkan warga saat membeli minyak goreng curah itu nantinya.

“Ribet (tidak praktis), makan waktu kalau hanya untuk beli minyak goreng saja musti pakai KTP,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau mengaku belum mendengar kebijakan tersebut.

“Surat Edaran (SE) belum ada sampai ke kami, jadi saya belum bisa menerapkan kebijakan tersebut,” katanya saat dikonfirmasi.

Baca juga:
Kejagung tetapkan satu orang tersangka korupsi ekspor CPO

8.000 liter minyak goreng curah dipasok untuk Tanjungpinang

Gustian menyebutkan, dia juga belum berani mengomentari kebijakan tersebut karena untuk Kota Batam sendiri persediaan minyak goreng curah masih memadai.

“Nanti kalau saya sudah terima SE nya akan saya sampaikan lagi,” ucap Gustian.*
 


Pewarta : Ilham Yude Pratama
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024