Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) mengingatkan partai politik agar jangan asal mencomot warga sebagai anggota atau pengurus partai.
Ketua Bawaslu Kepri Said Abdullah Dahlawi di Tanjungpinang, Senin, mengatakan pengurus partai harus lebih selektif memilih dan menetapkan anggota partai, jangan sampai ada aparatur sipil negara atau ASN atau anggota TNI dan Polri dimasukkan sebagai anggota partai.
"Pernah ada kejadian, salah seorang Ketua Bawaslu kabupaten di Kepri namanya masuk sebagai pengurus partai. Itu kami temukan, dan sempat menimbulkan permasalahan saat pilkada," ujarnya.
Said mengemukakan salah satu syarat yang harus dipenuhi partai politik yakni jumlah anggota partai minimal 1.000 orang atau 1 per 1.000 dari jumlah penduduk.
"Itu ada dua opsi yang dapat dipilih salah satunya," ujarnya.
Ia mengemukakan verifikasi faktual anggota partai baru calon peserta pemilu akan dilakukan penyelenggara pemilu. Tahapan itu dilakukan selama pelaksanaan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai calon peserta pemilu.
"Jangan sampai pula kami menemukan ada warga yang terdaftar sebagai anggota partai, tetapi merasa tidak pernah masuk atau mendaftar sebagai anggota partai tersebut," ucapnya.
Ia juga mengingatkan pengurus partai untuk memperhatikan dan melaksanakan seluruh proses pendaftaran sebagai calon peserta pemilu sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jangan sampai kecewa dan mengumpulkan massa ketika dinyatakan tidak memenuhi persyaratan akibat tidak mengetahui ketentuan tertentu," katanya.
Anggota KPU Kepri Arison menyatakan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 tersentralisasi, namun pemeriksaan kelengkapan persyaratan melibatkan penyelenggara pemilu di daerah. Tahapan itu dimulai 14 Juni 2024.
Sebanyak 76 partai yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, potensial mendaftar sebagai peserta pemilu. Tahapan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2024 mulai dilaksanakan 14 Juni 2024. Tahapan perdana yang tersentralisasi yakni pendaftaran partai politik sebagai calon peserta pemilu.
"Bukan hanya partai lama, melainkan cukup banyak juga partai baru, namun belum tentu dapat menjadi peserta pemilu. Jika memenuhi persyaratan, baru ditetapkan sebagai peserta pemilu," katanya.
Menurut dia, partai politik tidak mudah untuk menjadi peserta pemilu karena melibatkan partisipasi publik sebagai pendukung. Jajaran KPU Kepri akan melakukan pemeriksaan secara faktual pada Agustus 2022 antara lain untuk memastikan apakah partai politik itu memiliki kantor sekretariat, pengurus dan pendukung sesuai UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Dukungan masyarakat di Kepri, contohnya, minimal 1/1.000 dari jumlah penduduk di wilayah itu. Jika jumlah penduduk Kepri mencapai 2,2 juta orang maka partai harus mendapat dukungan minimal 2.200 orang, yang tersebar minimal di empat dari tujuh kabupaten dan kota.
"Metode pemeriksaan dilakukan dengan cara uji sampling," ujarnya.
Selain persyaratan itu, berdasarkan Pasal 173 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017, parpol calon peserta Pemilu 2024 wajib memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten dan kota. Kalau di Kepri minimal empat kabupaten dan kota harus ada pengurusnya, dan memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
"Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat," jelasnya.
Ketua Bawaslu Kepri Said Abdullah Dahlawi di Tanjungpinang, Senin, mengatakan pengurus partai harus lebih selektif memilih dan menetapkan anggota partai, jangan sampai ada aparatur sipil negara atau ASN atau anggota TNI dan Polri dimasukkan sebagai anggota partai.
"Pernah ada kejadian, salah seorang Ketua Bawaslu kabupaten di Kepri namanya masuk sebagai pengurus partai. Itu kami temukan, dan sempat menimbulkan permasalahan saat pilkada," ujarnya.
Said mengemukakan salah satu syarat yang harus dipenuhi partai politik yakni jumlah anggota partai minimal 1.000 orang atau 1 per 1.000 dari jumlah penduduk.
"Itu ada dua opsi yang dapat dipilih salah satunya," ujarnya.
Ia mengemukakan verifikasi faktual anggota partai baru calon peserta pemilu akan dilakukan penyelenggara pemilu. Tahapan itu dilakukan selama pelaksanaan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai calon peserta pemilu.
"Jangan sampai pula kami menemukan ada warga yang terdaftar sebagai anggota partai, tetapi merasa tidak pernah masuk atau mendaftar sebagai anggota partai tersebut," ucapnya.
Ia juga mengingatkan pengurus partai untuk memperhatikan dan melaksanakan seluruh proses pendaftaran sebagai calon peserta pemilu sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jangan sampai kecewa dan mengumpulkan massa ketika dinyatakan tidak memenuhi persyaratan akibat tidak mengetahui ketentuan tertentu," katanya.
Anggota KPU Kepri Arison menyatakan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 tersentralisasi, namun pemeriksaan kelengkapan persyaratan melibatkan penyelenggara pemilu di daerah. Tahapan itu dimulai 14 Juni 2024.
Sebanyak 76 partai yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, potensial mendaftar sebagai peserta pemilu. Tahapan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2024 mulai dilaksanakan 14 Juni 2024. Tahapan perdana yang tersentralisasi yakni pendaftaran partai politik sebagai calon peserta pemilu.
"Bukan hanya partai lama, melainkan cukup banyak juga partai baru, namun belum tentu dapat menjadi peserta pemilu. Jika memenuhi persyaratan, baru ditetapkan sebagai peserta pemilu," katanya.
Menurut dia, partai politik tidak mudah untuk menjadi peserta pemilu karena melibatkan partisipasi publik sebagai pendukung. Jajaran KPU Kepri akan melakukan pemeriksaan secara faktual pada Agustus 2022 antara lain untuk memastikan apakah partai politik itu memiliki kantor sekretariat, pengurus dan pendukung sesuai UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Dukungan masyarakat di Kepri, contohnya, minimal 1/1.000 dari jumlah penduduk di wilayah itu. Jika jumlah penduduk Kepri mencapai 2,2 juta orang maka partai harus mendapat dukungan minimal 2.200 orang, yang tersebar minimal di empat dari tujuh kabupaten dan kota.
"Metode pemeriksaan dilakukan dengan cara uji sampling," ujarnya.
Selain persyaratan itu, berdasarkan Pasal 173 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017, parpol calon peserta Pemilu 2024 wajib memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten dan kota. Kalau di Kepri minimal empat kabupaten dan kota harus ada pengurusnya, dan memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
"Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat," jelasnya.