Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan pihaknya mengusulkan dua kriteria tambahan dalam regulasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Kami mengusulkan dua kriteria tambahan yang dirumuskan dalam regulasi kelas rawat inap standar, yaitu akses terhadap dokter dan obat. Hal ini merupakan esensi dari pelayanan kesehatan," ujar Ghufron melalui siaran pers, di Jakarta, Ahad.

Dua kriteria tambahan itu, melengkapi 12 kriteria kelas rawat inap standar yang telah disepakati sebelumnya.

Peserta JKN memiliki hak atas akses terhadap pelayanan kesehatan selama dirawat.

"Dari perspektif peserta JKN, urgensi yang diperlukan oleh peserta sebetulnya adalah dapat diaksesnya pelayanan kesehatan di manapun ketika dibutuhkan, bukan adanya kelas standar. Bagi responden, hak atas obat dan visitasi dokter adalah yang paling penting dalam program JKN. Apapun kebijakan yang diterapkan, responden berharap ketika KRIS diterapkan, maka harus ada kepastian bahwa hak atas obat, kunjungan dokter, dan ketersediaan kamar dijamin dengan baik," katanya.

Pihaknya meminta regulator untuk mempersiapkan regulasi yang dibutuhkan agar pelaksanaan KRIS berjalan dengan baik.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dirut BPJS Kesehatan usulkan tambahan dua kriteria KRIS

Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024