Pemkot Batam berupaya mewujudkan tata ruang ramah lingkungan

id Kepri,batam ,tata ruang,pemkot ,ramah lingkungan

Pemkot Batam berupaya mewujudkan tata ruang ramah lingkungan

Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid saat dalam Konsultasi Publik II terkait Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 60 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) (ANTARA/HO-Pemkot Batam)

Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, berupaya mewujudkan perencanaan tata ruang ramah lingkungan bagi tujuh wilayah perencanaan di Kota Batam, yakni Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batu Ampar, Lubuk Baja, Sekupang, dan Batu Aji.

Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid, di Batam, Rabu, mengatakan hal tersebut dibahas dalam Konsultasi Publik II terkait Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 60 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Dengan adanya KLHS, Pemkot Batam berharap tata ruang kota dapat dirancang sedemikian rupa untuk mendukung prinsip keberlanjutan lingkungan sekaligus memenuhi kebutuhan pembangunan kota.

Baca juga: Pemkab Natuna pasang lampu lalu lintas mengantisipasi kecelakaan

“Upaya ini merupakan lanjutan dari Focus Group Discussion (FGD) yang pertama pada 9 Oktober 2024, yang bertujuan untuk merumuskan isu-isu strategis sebagai dasar perencanaan berkelanjutan di Kota Batam,” ujar dia.

Ia menjelaskan KLHS ini didasari oleh berbagai regulasi yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS.

"Tahap teknis serta proses validasi akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau untuk menjamin kelayakan dan kualitas perencanaan tersebut," katanya.

Baca juga: Kejati Kepri komitmen berantas narkoba dengan beri tuntutan mati

Selanjutnya untuk penyampaian masukan lebih lanjut dapat disampaikan melalui email, rdtrbatam@gmail.com sampai tanggal 11 November 2024.

“Kami mengundang seluruh elemen masyarakat untuk memberikan masukan berharga dalam penyusunan tata ruang ini, sehingga rencana tata ruang Kota Batam dapat benar-benar merefleksikan kebutuhan masa kini dan masa depan, serta tetap berlandaskan pada prinsip keberlanjutan lingkungan,” ujar Jefridin.

Baca juga:
Pemkab Natuna datangi rumah keluarga yang berisiko alami kekerasan anak

Mempertahankan kedaulatan di Laut Natuna Utara

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE