Batam (ANTARA) - Tim gabungan dari TNI, Polri dan Basarnas terkendala pasang surut dan arus laut yang kuat saat mencari tujuh orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) tujuan Malaysia, yang hilang di Perairan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Para korban dinyatakan hilang setelah kapal yang mengangkutnya karam di perairan itu baru-baru ini.

“Kendalanya, pasang surut dan arus laut,” ujar Kepala Kantor SAR Tanjungpinang, Slamet Riyadi di Batam, Minggu.

Meski mengalami kesulitan, Slamet memastikan timnya bersama petugas gabungan di lapangan tetap melakukan pencarian terhadap para korbab.

“Tim SAR gabungan masih melaksanakan pencarian, sejumlah korban belum ditemukan,” ucapnya.

Slamet mengungkapkan pencarian terhadap para korban telah dilakukan selama tiga hari. Pencarian terus dilakukan sesuai standar operasi dan prosedur yakni tujuh hari.

Diberitakan sebelumnya, tujuh PMI yang hilang ini merupakan orang-orang yang tergabung dalam 30 orang PMI yang kapalnya karam di perairan Nongsa, Batam.

Sebanyak 23 PMI sudah berhasil diselamatkan dan saat ini sudah ditangani oleh TNI AL dan BP2MI Kepulauan Riau.

Komandan Lanal Batam Kolonel Laut (KH) Farid Ma’ruf menyatakan, pihaknya bersama tim penyelamat lainnya mengaku masih mencari informasi mengenai ketujuh korban lain yang masih dalam proses pencarian.

"Saat ini kita juga masih belum mengetahui identitas 7 korban lainnya. Kita masih melakukan pendalaman terkait identitas mereka," katanya di Batam Kepualauan Riau, Jumat.

Selain itu, saat ini pihaknya juga mendapatkan informasi dari beberapa nelayan bahwa ada korban selamat yang meminta bantuan nelayan untuk diantarkan ke wilayah lain.

"Kita juga mendapat info, bahwa selain 23 orang ini ada korban yang diselamatkan oleh nelayan lain, namun meminta untuk diantar ke wilayah lain, agar menghindari pantauan petugas yang ikut membantu upaya pencarian," ungkapnya.


 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Arus laut jadi kendala pencarian 7 PMI hilang di perairan Batam

Pewarta : Ilham Yude Pratama
Editor : Nikolas Panama
Copyright © ANTARA 2024