Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) mengingatkan, organisasi atau lembaga yang ingin mendaftar sebagai pemantau pemilu harus memiliki badan hukum.
Anggota Bawaslu Provinsi Kepri Indrawan di Tanjungpinang, Senin, menyarankan warga yang secara individu ingin berkontribusi dalam meningkatkan partisipasi mengawasi pemilu sebaiknya bergabung dengan organisasi pemantau pemilu yang berbadan hukum.
"Untuk menjadi lembaga pemantau pemilu yang resmi, wajib berbadan hukum sehingga individu yang ingin berkontribusi sebagai pemantau pemilu sebaiknya bergabung dengan organisasi pemantau pemilu yang berbadan hukum, baik dalam skala lokal maupun nasional," kata Indrawan.
Baca juga:
Puluhan ribu nelayan Kepri dilindungi BPJamsostek mulai 2023
Pengamat: Penghapusan honorer perlu ditangani secara bijak
Syarat lainnya yang wajib dipenuhi untuk menjadi lembaga pemantau pemilu, yakni organisasi bersifat netral, nonpartisan, dan independen. Setelah syarat terpenuhi, Bawaslu akan memberikan akreditasi bagi para pemantau pemilu yang akan berpartisipasi mengawasi Pemilu 2024.
Bawaslu RI baru-baru ini meluncurkan program Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024. Program itu membuka peluang lebih awal bagi organisasi masyarakat, pemuda, dan mahasiswa untuk berkontribusi pada pemilu melalui peningkatan pengawasan partisipatif.
"Pembukaan pendaftaran lembaga pemantau Pemilu 2024 saat ini lebih awal untuk mendorong organisasi-organisasi yang berbadan hukum melakukan pengawasan pemilu," kata Indrawan yang sudah dua periode menjabat sebagai anggota Bawaslu Provinsi Kepri.
Menurut dia, kebijakan Bawaslu RI itu mengingat lembaga pemantau pemilu memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas pemilu. Lembaga pemantau pemilu dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggara pemilu dan pelaksanaan tahapan pemilu.
Baca juga:
Pemkab Natuna gelar kegiatan budaya menuju UNESCO Global Geopark
PPIH sebut JCH Kepri di Tanah Suci dalam keadaan sehat
"Jadi, bukan hanya tahapan saja yang diawasi, melainkan juga penyelenggaranya," ujarnya.
Pada Pemilu 2019, kata dia, organisasi atau lembaga yang terdaftar sebagai pemantau pemilu sebanyak 136 organisasi. Namun, di Kepri hanya ada dua, yakni Himpunan Mahasiswa Islam dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia. Kedua organisasi itu terdata secara nasional sebagai pemantau pemilu.
"Kami berharap tahun ini lebih banyak, dan wilayah pengawasannya sampai di Kepri. Pendaftaran tingkat nasional, provinsi, kabupaten, dan kota sudah dibuka hingga H-7 pemungutan suara," ucapnya.
Anggota Bawaslu Provinsi Kepri Indrawan di Tanjungpinang, Senin, menyarankan warga yang secara individu ingin berkontribusi dalam meningkatkan partisipasi mengawasi pemilu sebaiknya bergabung dengan organisasi pemantau pemilu yang berbadan hukum.
"Untuk menjadi lembaga pemantau pemilu yang resmi, wajib berbadan hukum sehingga individu yang ingin berkontribusi sebagai pemantau pemilu sebaiknya bergabung dengan organisasi pemantau pemilu yang berbadan hukum, baik dalam skala lokal maupun nasional," kata Indrawan.
Baca juga:
Puluhan ribu nelayan Kepri dilindungi BPJamsostek mulai 2023
Pengamat: Penghapusan honorer perlu ditangani secara bijak
Syarat lainnya yang wajib dipenuhi untuk menjadi lembaga pemantau pemilu, yakni organisasi bersifat netral, nonpartisan, dan independen. Setelah syarat terpenuhi, Bawaslu akan memberikan akreditasi bagi para pemantau pemilu yang akan berpartisipasi mengawasi Pemilu 2024.
Bawaslu RI baru-baru ini meluncurkan program Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024. Program itu membuka peluang lebih awal bagi organisasi masyarakat, pemuda, dan mahasiswa untuk berkontribusi pada pemilu melalui peningkatan pengawasan partisipatif.
"Pembukaan pendaftaran lembaga pemantau Pemilu 2024 saat ini lebih awal untuk mendorong organisasi-organisasi yang berbadan hukum melakukan pengawasan pemilu," kata Indrawan yang sudah dua periode menjabat sebagai anggota Bawaslu Provinsi Kepri.
Menurut dia, kebijakan Bawaslu RI itu mengingat lembaga pemantau pemilu memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas pemilu. Lembaga pemantau pemilu dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggara pemilu dan pelaksanaan tahapan pemilu.
Baca juga:
Pemkab Natuna gelar kegiatan budaya menuju UNESCO Global Geopark
PPIH sebut JCH Kepri di Tanah Suci dalam keadaan sehat
"Jadi, bukan hanya tahapan saja yang diawasi, melainkan juga penyelenggaranya," ujarnya.
Pada Pemilu 2019, kata dia, organisasi atau lembaga yang terdaftar sebagai pemantau pemilu sebanyak 136 organisasi. Namun, di Kepri hanya ada dua, yakni Himpunan Mahasiswa Islam dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia. Kedua organisasi itu terdata secara nasional sebagai pemantau pemilu.
"Kami berharap tahun ini lebih banyak, dan wilayah pengawasannya sampai di Kepri. Pendaftaran tingkat nasional, provinsi, kabupaten, dan kota sudah dibuka hingga H-7 pemungutan suara," ucapnya.