PPKM level dua, kapasitas mal di Jakarta dibatasi jadi 75 persen
Selasa, 5 Juli 2022 9:51 WIB
Aktivitas pengunjung di salah satu mal di Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Jakarta (ANTARA) - Kapasitas mal dan pusat perbelanjaan di DKI Jakarta turun menjadi 75 persen setelah sebelumnya 100 persen karena status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) naik menjadi level dua.
Ketentuan terbaru itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang PPKM yang berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 di Jakarta, Selasa.
Inmendagri itu memperbaharui ketentuan Inmendagri Nomor 29 Tahun 2022 yang berakhir pada 4 Juli 2022.
Dalam aturan terbaru itu, pemerintah masih mengizinkan mal tetap buka hingga pukul 22.00 WIB.
Sejumlah aktivitas masyarakat yang sebelumnya kapasitasnya dibuka hingga 100 persen saat PPKM level satu kini dipangkas menjadi maksimal 75 persen karena meningkatnya kasus positif COVID-19.
Untuk perusahaan di sektor non esensial kini harus kembali menerapkan kewajiban bekerja dari rumah 25 persen dan 75 persen bekerja dari kantor (WFO).
Restoran atau rumah makan juga wajib menerapkan 75 persen kapasitas pengunjung. Begitu juga kapasitas di warung makan/pedagang kaki lima.
Restoran/kafe yang beroperasi malam hari mulai pukul 18.00 hingga 02.00 WIB wajib membuka kapasitas 75 persen
Tak hanya itu, kapasitas bioskop, tempat ibadah, fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata umum, kegiatan seni budaya dan pusat kebugaran sebesar 75 persen.
Sedangkan angkutan umum masih diperkenankan mengangkut penumpang hingga 100 persen.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapasitas mal di Jakarta jadi 75 persen akibat PPKM naik ke level dua
Ketentuan terbaru itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang PPKM yang berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 di Jakarta, Selasa.
Inmendagri itu memperbaharui ketentuan Inmendagri Nomor 29 Tahun 2022 yang berakhir pada 4 Juli 2022.
Dalam aturan terbaru itu, pemerintah masih mengizinkan mal tetap buka hingga pukul 22.00 WIB.
Sejumlah aktivitas masyarakat yang sebelumnya kapasitasnya dibuka hingga 100 persen saat PPKM level satu kini dipangkas menjadi maksimal 75 persen karena meningkatnya kasus positif COVID-19.
Untuk perusahaan di sektor non esensial kini harus kembali menerapkan kewajiban bekerja dari rumah 25 persen dan 75 persen bekerja dari kantor (WFO).
Restoran atau rumah makan juga wajib menerapkan 75 persen kapasitas pengunjung. Begitu juga kapasitas di warung makan/pedagang kaki lima.
Restoran/kafe yang beroperasi malam hari mulai pukul 18.00 hingga 02.00 WIB wajib membuka kapasitas 75 persen
Tak hanya itu, kapasitas bioskop, tempat ibadah, fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata umum, kegiatan seni budaya dan pusat kebugaran sebesar 75 persen.
Sedangkan angkutan umum masih diperkenankan mengangkut penumpang hingga 100 persen.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapasitas mal di Jakarta jadi 75 persen akibat PPKM naik ke level dua
Pewarta : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pertemuan bilateral dengan Anwar Ibrahim, Jokowi tekankan penyelesaian masalah perbatasan Malaysia
09 May 2023 18:55 WIB, 2023
Pemkot Batam tambah fasilitas layanan Disdukcapil di Mal Pelayanan Publik
29 April 2023 18:12 WIB, 2023
Terpopuler - Kesra
Lihat Juga
Disdik Kepri anjurkan satuan pendidikan perbanyak tadarus selama bulan Ramadhan
14 February 2026 18:16 WIB
Pemkab Natuna gelar pasar murah stabilkan harga sembako menjelang hari keagamaan
14 February 2026 14:11 WIB