MPP Batam punya empat aplikasi perizinan tingkatkan pelayanan

id Kepri,batam ,MPP ,pelayanan publik,sistem perizinan,DPMPTSP,Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,Easy Perizinan Online,mal pelayanan

MPP Batam punya empat aplikasi perizinan tingkatkan pelayanan

Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Batam, Kepri. (ANTARA/Jessica)

Batam (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Kepulauan Riau menyebutkan Mal Pelayanan Publik (MPP) memiliki empat sistem aplikasi perizinan guna tingkatkan pelayanan.

Kepala DPMPTSP Kota Batam Reza Khadafi, di Batam, Jumat, mengatakan secara khusus di Kota Batam, eksistensi MPP telah dioperasikan sejak tahun 2018 telah diharmonisasikan dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang saat ini sedang dilakukan pemetaan proses bisnis perizinan dan non perizinan.

"Sejumlah 155 izin usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Batam dan 62 izin usaha yang menjadi kewenangan BP Batam," ujar Reza.

Ia menyampaikan hal tersebut menempatkan MPP Batam sebagai pusat pelayanan perizinan terlengkap di Indonesia saat ini, dengan 416 pelayanan yang tersedia.

"MPP Batam jauh lebih lengkap dibandingkan pusat pelayanan di daerah lain," ujar dia.

Adapun empat sistem aplikasi perizinan, di antaranya:
1.Sistem aplikasi perizinan OSS RBA, (oss.go.id), aplikasi perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha, untuk memulai dan menjalankan
kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

2.Sistem aplikasi perizinan Easy Perizinan Online (easy.go.id), perizinan terpadu dalam satu pintu adalah sebuah aplikasi berbasis website yang dibentuk oleh Pemkot Batam untuk mengelola perizinan yang tidak tersedia di OSS.

3.Sistem aplikasi perizinan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung SIMBG, (simbg.go.id), berbasis website oleh PUPR yang didesain untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam layanan persetujuan gedung (PBG), sertifikat laik fungsi (SLF) dan surat bukti kepemilikan bangunan gedung (SBKBG) oleh pemerintah.

4.Sistem aplikasi perizinan ATR BPN (KKPR, PKKPR) atau tataruang.id, gistaru yaitu sistem aplikasi berbasis web oleh ATR BPN yang didesain untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam layanan KKPR, PKKPR oleh pemerintah.

Baca juga:
Pemprov Kepri imbau nelayan untuk tidak memasuki wilayah negara lain

Empat rumah sakit di Batam layani pengobatan penderita gangguan jiwa

BPBD Natuna: Embung Sebayar jadi solusi kekeringan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE