Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, menunda sidang putusan sela terhadap enam terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando setelah kuasa hukum salah satu terdakwa menyampaikan keberatannya.
Tim kuasa hukum terdakwa, Abdul Latif, menyampaikan keberatan karena sidang tersebut adalah pertama kalinya kliennya didampingi kuasa hukum.
Enam terdakwa tersebut bernama Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
Dikatakan pula oleh kuasa hukum Abdul Latif bahwa kliennya tidak didampingi penasihat hukum selama jalani proses hukum dan belum sampaikan eksepsi.
Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana kemudian menskors sidang selama 10 menit dan sidang berlanjut dengan pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa Abdul Latif.
Sidang selanjutnya pada hari Kamis (14/7) pukul 13.00 WIB dengan agenda tanggapan jaksa terhadap eksepsi terdakwa Abdul Latif.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim tunda sidang putusan sela kasus pengeroyokan Ade Armando
Majelis Hakim tunda sidang putusan sela perkara pengeroyokan Ade Armando
Rabu, 13 Juli 2022 18:08 WIB
Suasana sidang enam terdakwa pengeroyokan terhadap Ade Armando di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13-7-2022). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Nikolas Panama
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
DPP PSI tangani secara serius pernyataan Ade Armando soal dinasti politik DIY
06 December 2023 13:38 WIB, 2023
PDIP tegaskan tolak Israel karena didasari pemikiran Bung Karno, bukan klenik
04 April 2023 21:06 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
KPK tegaskan penetapan Yaqut Cholil sebagai tersangka kasus kuota haji sesuai prosedur
11 February 2026 15:46 WIB