
KPK tegaskan penetapan Yaqut Cholil sebagai tersangka kasus kuota haji sesuai prosedur

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka kasus kuota haji sudah sesuai dengan prosedur.
“KPK tegaskan bahwa seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dalam rangkaian proses penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut Budi mengatakan KPK dalam menetapkan tersangka selalu berdasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan baik pada aspek formal maupun materiel.
Baca juga: KPK hormati keputusan Yaqut Cholil ajukan praperadilan
Selain itu, dia mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selaku auditor negara juga telah mengonfirmasi 20.000 kuota haji tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi termasuk dalam lingkup keuangan negara.
Dengan demikian, kata dia, penyidikan kasus kuota haji tetap berprogres, dan saat ini sedang menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI.
“KPK memastikan bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang berperkara,” katanya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK tegaskan penetapan Yaqut sebagai tersangka sudah sesuai prosedur
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
