Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjerat para pelaku kasus kejahatan siber pornografi anak dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Terkait kasus pedofilia online ini, Kementerian PPPA telah melakukan koordinasi dan mengikuti gelar perkara di Polda DIY. Kami mendorong polda setempat dapat menerapkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS khususnya Pasal 4 ayat (1) huruf I dan Pasal 4 ayat (2) huruf e, serta Pasal 14," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dihubungi, di Jakarta, Jumat.

Pihaknya mengapresiasi Polda DIY yang cepat membongkar kasus kejahatan siber pornografi dengan korban anak melalui jaringan media sosial dan aplikasi WhatsApp ini.

Ia mengimbau para orangtua untuk memperhatikan permasalahan ini agar anak-anak lebih bijak menggunakan ponsel.

Penyidik Polda DIY telah menangkap delapan tersangka yang terdiri dari tujuh tersangka dewasa dan satu tersangka berusia anak. Pada perangkat ponsel pintar pelaku, ditemukan 10 grup WhatsApp yang diduga menjadi ruang distribusi konten pornografi yang melibatkan anak di bawah umur termasuk aktivitas menukar nomor-nomor WhatsApp dengan target korban anak.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi diminta menjerat pelaku siber pornografi anak dengan UU TPKS

Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Nikolas Panama
Copyright © ANTARA 2025