Kemenag kembali ingatkan jamaah haji jangan merokok di sekitar Nabawi
Rabu, 20 Juli 2022 20:14 WIB
Tangkapan layar-Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama Akhmad Fauzin dalam konferensi pers pelaksanaan haji di Jakarta, Jumat (10/6/2022). (ANTARA/Asep Firmansyah/Youtube-Kemenag)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama kembali mengingatkan jamaah haji agar jangan merokok di sekitar Masjid Nabawi dan hotel di Madinah karena melanggar ketentuan pemerintah Arab Saudi.
"Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melarang keras jamaah dari negara manapun merokok di sekitar Masjid Nabawi," ujar Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama Akhmad Fauzin dalam konferensi pers pelaksanaan ibadah haji yang diikuti dari Jakarta, Rabu.
Fauzin menyampaikan bahwa merokok sembarangan dapat mengganggu aktivitas jamaah, bisa mengakibatkan polusi, dan juga bisa menyebabkan kebakaran.
Apabila jamaah haji kedapatan merokok, maka akan terkena sanksi berupa denda sebesar 200 Riyal atau Rp800 ribu.
"Larangan ini berlaku sepanjang waktu dan tidak hanya pada saat musim haji berlangsung," kata Fauzin.
Untuk itu, kata Fauzin, kepada siapa saja yang terbukti dan tertangkap melanggar ketentuan tersebut, akan diberikan sanksi teguran lisan sampai hukuman kurungan.
"Pemerintah mengimbau agar jamaah haji Indonesia tetap mematuhi ketentuan tersebut demi kesehatan jemaah, kenyamanan dan keamanan lingkungan Masjid Nabawi," kata Fauzin.
Sementara itu terkait kepulangan jamaah hingga Rabu, jamaah haji reguler yang telah tiba di Tanah Air sebanyak 14.393 orang dan jamaah haji khusus sebanyak 2.600 orang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jamaah haji kembali diingatkan agar jangan merokok di sekitar Nabawi
"Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melarang keras jamaah dari negara manapun merokok di sekitar Masjid Nabawi," ujar Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama Akhmad Fauzin dalam konferensi pers pelaksanaan ibadah haji yang diikuti dari Jakarta, Rabu.
Fauzin menyampaikan bahwa merokok sembarangan dapat mengganggu aktivitas jamaah, bisa mengakibatkan polusi, dan juga bisa menyebabkan kebakaran.
Apabila jamaah haji kedapatan merokok, maka akan terkena sanksi berupa denda sebesar 200 Riyal atau Rp800 ribu.
"Larangan ini berlaku sepanjang waktu dan tidak hanya pada saat musim haji berlangsung," kata Fauzin.
Untuk itu, kata Fauzin, kepada siapa saja yang terbukti dan tertangkap melanggar ketentuan tersebut, akan diberikan sanksi teguran lisan sampai hukuman kurungan.
"Pemerintah mengimbau agar jamaah haji Indonesia tetap mematuhi ketentuan tersebut demi kesehatan jemaah, kenyamanan dan keamanan lingkungan Masjid Nabawi," kata Fauzin.
Sementara itu terkait kepulangan jamaah hingga Rabu, jamaah haji reguler yang telah tiba di Tanah Air sebanyak 14.393 orang dan jamaah haji khusus sebanyak 2.600 orang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jamaah haji kembali diingatkan agar jangan merokok di sekitar Nabawi
Pewarta : Asep Firmansyah
Editor : Nikolas Panama
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Update: Suhu udara Kepri capai 32 derajat Celcius, kondisi terik diprediksi sepanjang hari
04 March 2026 6:09 WIB
BP3MI sebut belum ada info PMI Kepri jadi korban penembakan di Malaysia
29 January 2025 7:44 WIB, 2025
Polda Metro Jaya sebut belum peroleh info soal penggeledahan rumah pimpinan KPK
10 October 2023 14:03 WIB, 2023