Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam telah menyiapkan ruang bantu Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) guna melayani partai politik selama tahapan verifikasi, pendaftaran dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024.
"Tugas pelayanan di 'helpdesk' ini tetap mematuhi SOP yang dibuat oleh KPU pusat. Jadi ada standar pelayanan bahkan untuk hal-hal kecil seperti melayani dengan sapa, salam dan senyum (3S)," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batam William Seipattiratu di Batam, Selasa.
Pelayanan yang diberikan kepada partai politik tidak hanya tatap muka di kantor KPU Kota Batam, tapi bisa melalui telepon langsung atau surat elektronik (email).
Ia menegaskan, seluruh tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik menggunakan Sipol.
Untuk tahapan pendaftaran dilakukan satu pintu yaitu semua partai politik wajib mendaftar di KPU pusat mulai tanggal 1-14 Agustus 2022.
"Jadi tidak ada pendaftaran di KPU Kota Batam. Semuanya di KPU pusat dan yang melalukan pendaftaran sesuai PKPU 4 tahun 2022 adalah pengurus partai politik tingkat pusat," kata William.
KPU Kota Batam nantinya sesuai PKPU nomor 4 tahun 2022 akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sesuai tugas dan fungsinya melalui Sipol.
Untuk syarat keanggotaan partai politik di Kota Batam sebagaimana SK KPU nomor 258 tahun 2022 paling sedikit 1/1000 dari jumlah penduduk Batam yaitu 1.170 orang.
Sedangkan untuk kepengurusan partai politik tingkat kecamatan paling sedikit di 6 kecamatan.
Pemenuhan persyaratan partai politik lainnya berlaku sama sebagaimana telah diatur dalam UU 7 tahun 2017 dan PKPU 4 tahun 2022.
Maka selama tahapan ini, peran tim di ruang bantu menjadi penting, untuk memfasilitasi partai politik atas kendala yang dihadapi.
"Karena pasti ada saja yang ingin dikonsultasikan ke kami, apalagi semua partai didirikan untuk tujuan menjadi peserta Pemilu. Dan menjadi peserta Pemilu 2024 harus memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam regulasi," demikian William.