Batam (ANTARA) - Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang melaporkan Tim Seleksi Anggota Badan Pengawas Pemilu Kepulauan Riau
(Timsel Bawaslu Kepri) ke Ombudsman RI di Kepri karena diduga melakukan maladministrasi .

"Kami laporkan karena ada dugaan Timsel melakukan maladministrasi. Kami menemukan banyak kejanggalan mulai dari tes CAT (Computer Assisted Test) sampai wawancara dan tes kesehatan," ujar Ketua JPKP Kota Tanjungpinang Adiya Prama Rivaldi di Batam usai menemui perwakilan Ombudsman di Batam Kepulauan Riau, Jumat (5/8).

Pihaknya menilai pengumuman hasil seleksi tidak transparan. Timsel Bawaslu Kepri diduga hanya menerbitkan nilai hasil seleksi ke beberapa peserta, tidak ke seluruh peserta.

"Mereka hanya menampilkan ke masing-masing peserta. Kami berharap ombudsman dapat segera memproses dan menyelidiki laporan kami," lanjut Adiya.

Asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI perwakilan Kepri, Adi Permana mengatakan, laporan itu telah diterima dan akan segera diverifikasi.

"Laporan sudah kami terima selanjutnya akan kami verifikasi. Kalau udah akan kami gelar perkara untuk bisa ditindaklanjuti atau tidak. paling lambat 14 hari kerja jika dokumennya sudah lengkap,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Tim Seleksi Bawaslu Kepri Fendi Hidayat sampai saat ini belum menjawab konfirmasi dari Antara terkait dugaan tersebut.


Pewarta : Ilham Yude Pratama
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024