Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) memasang plang atas aset properti berupa tanah atau bangunan seluas 41.605 M2 di Desa Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, sebagai langkah penguasaan fisik.
"Aset tersebut berasal dari eks Bank Dewa Rutji (BBKU) atau Obligor Samsul Nursalim, yang telah diambil alih dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban Bank Dewa Rutji (BBKU) atau Obligor Samsul Nursalim oleh BPPN dan aset ini telah menjadi kekayaan negara yang telah tercatat di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat atau Laporan Keuangan Transaksi Khusus sejak 2009," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resmi, Rabu.
Menurut dia, penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang merupakan salah satu upaya penanganan aset properti. Hal ini bertujuan, penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.
Satgas BLBI, kata dia dibentuk berdasarkan Keppres No 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021. Setelah dibentuk, satgas telah melakukan serangkaian kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor atau debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satgas BLBI kuasai aset obligor Samsul Nursalim di Lampung