Batam (ANTARA) - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengatakan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah daerah akan difokuskan kepada masyarakat yang tidak ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pemerintah pusat.
 

“Kami akan melakukan penghitungan dulu, kalau memungkinkan kami memberikan bantuan sosial BLT yang sama diberikan oleh pemerintah pusat, kami akan memberikan khususnya kepada masyarakat yang tidak terdata di DTKS,” ujar Ansar di Batam Kepulauan Riau, Selasa.

 

Pilihan memberikan bantuan kepada masyarakat yang tidak terdaftar di DTKS itu menurut Ansar adalah pilihan yang paling tepat.


Baca juga:
DPRD Kepri minta Pemprov jaga inflasi dari sektor transportasi laut

Vaksinasi "booster" kedua di Kepri meningkat 14 persen
 

“Kalau yang sudah terdaftar kan mereka sudah mendapat beberapa jenis bantuan dari pusat, tapi bagaimana dengan yang tidak ada di DTKS,” ucapnya.

 

Bantuan itu kata Ansar, diperoleh dari refocusing dana sebesar 2 persen dari yang diperoleh dari dana transfer umum yakni melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprov Kepri sebesar Rp5,5 miliar. Dana ini masih akan ditambah dari alokasi dana serupa yang ada di masing masing kabupaten/kota.

 

Selain itu, nantinya dana ini juga akan difokuskan untuk pemberian subsidi di sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek hingga nelayan.


Baca juga:
TNI AL gelar sunatan massal di atas KRI Bontang di Natuna

Polisi tangkap penimbun 630 liter Bio Solar bersubsidi di Batam

Pemprov Kepri menurut Ansar, akan memanfaatkan dana regular APBD yakni alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), yang ada di anggaran pemerintah daerah masing-masing seperti Bansos.

 

"Ada kurang lebih Rp13,76 triliun anggaran belanja tidak terduga baik di APBD Provinsi Kepri dan kabupaten/kota Tahun 2022. Dengan realisasi per 3 September 2022 ini mencapai Rp1,65 triliun atau 12,04 persen dan bantuan sosial sebesar Rp11,45 triliun serta telah terealisasi sebesar Rp4,09 triliun atau 35,75 persen," ungkapnya.


Pewarta : Ilham Yude Pratama
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024