Batam (ANTARA) - Bea Cukai Batam menyita 159.512 batang rokok ilegal dari berbagai merek dan 36,06 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) mulai 1 Agustus hingga 9 September 2022 dalam operasi cukai bersama menjelang operasi gempur rokok ilegal.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Rizki Baidillah menyatakan bahwa temuan barang ilegal ini hasil dari penindakan sebanyak 30 kali dengan perincian 18 penindakan umum di pelabuhan maupun tempat penimbunan sementara (TPS) dan 12 penindakan dalam operasi cukai.
"Ini bentuk komitmen upaya pengawasan oleh Bea Cukai Batam. Tidak hanya terbatas pada periode-periode atau operasi-operasi tertentu, tetapi terus berkesinambungan dan berkelanjutan," ujarnya dari keterangan tertulis yang diterima di Batam, Senin.
Baca juga:
Pemkot Batam verifikasi nama penerima bantuan dalam DTKS
Batam alokasikan anggaran Rp13,4 miliar untuk kendali inflasi
Ia menyebutkan jumlah penangkapan barang kena cukai (BKC) ilegal tersebut menambah jumlah tangkapan sepanjang tahun 2022.
Selama Semester I 2022, data penindakan menunjukkan hingga Juli 2022, Bea Cukai Batam telah berhasil melakukan 77 penindakan barang kena cukai hasil tembakau (HT) Ilegal dengan total 3.862.948 batang, dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp10,22 miliar, dan kerugian negara ditaksir mencapai Rp6,81 miliar.
Upaya dalam memberantas rokok ilegal oleh Bea Cukai Batam, kata dia, berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lain. Ini merupakan kegiatan yang berkesinambungan dari tahun ke tahun.
"Dengan menggandeng aparat penegak hukum lain serta masyarakat, kemudian bersinergi dan berkolaborasi, dapat meningkatkan kesuksesan menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di Batam," katanya.
Baca juga:
Batam Batuampar 10K turut diramaikan peserta Singapura dan Malaysia
100.722 anak di Batam telah vaksinasi COVID-19 dosis lengkap