Batam (ANTARA) - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) menggagalkan penyeludupan rokok ilegal dengan nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp1,5 miliar.
“Penggagalan upaya penyeludupan ini berawal dari informasi masyarakat, saat itu tim dari KN Pulau Dana-323 bersama Satgas dari BAIS serta Bea Cukai yg sedang on-boat tengah berpatroli dan menindaklanjuti informasi tersebut, melakukan pengamatan dan pengintaian,” kata Kepala Zona Bakamla Barat Laksma Bakamla Bambang Trijanto dalam konferensi pers di atas KN Pulau Dana-323, Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin.
Dia menjelaskan, dari informasi masyarakat itu, pada l14 Februari 2025, tim Bakamla, BAIS dan Bea Cukai mendapati sebuah kapal yang bergerak dari arah Pulau Batam menuju Selatan ke Tembilahan Riau.
Tim KN Pulau Dana-323 melakukan pengejaran terhadap kapal kayu bertonase 15 GT yang dicurigai membawa muatan barang seludupan tersebut.
“Pada saat pengejaran kapal itu dikandaskan di sekitar perairan Tembilahan (Riau), sehingga tidak ada pelaku yang didapatkan, tapi berupa kapal dengan muatan sejumlah 200 bal rokok ilegal,” katanya.
Rokok ilegal itu, kata Bambang, diduga berasal dari negara seperti Thailand, Kamboja dan Vietnam. Masuk ke wilayah Kepri melalui Selat Singapura atau Selat Malaka, hendak menuju Tembilahan Riau.
Merk dari pada rokok ilegal tanpa pita cukai itu “Luckyman”, terdiri atas dua warna bungkusan, yakni merah dan abu-abu. Rokok tersebut dikemas dalam kardus warna cokelat dibungkus plastik bening sebanyak 200 bal.
Petugas mencurigai 200 bal dus muatan kapal itu tidak hanya berisi rokok saja. Dicurigai terdapat benda lainnya, karena saat dibongkar, beberapa dus tidak memiliki berat yang sama, serta seperti ada benda berat di dalamnya.
“Muatannya sejumlah 200 bal, sehingga kalau dikonversi ke rupiah kita bisa menyelamatkan sekitar Rp1,5 miliar dari penggagalan penyeludupan ini,” kata Bambang.
Bersama dengan BAIS, kata Bambang, pihaknya terus mendalami siapa pemilik dari rokok ilegal ini. Sementara itu, barang bukti rokok ilegal tersebut diserahkan kepada Bea Cukai untuk tindaklanjuti.
Kasi Penindakan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam Johan menambahkan, selanjutnya barang bukti rokok ilegal ini disita dan dinyatakan sebagai barang milik negara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bakamla-BAIS gagalkan penyeludupan rokok ilegal senilai Rp1,5 miliar
Komentar