Batam (ANTARA) - Badan Pengusahaan (BP) Batam mengingatkan para pelaku usaha agar dalam mengajukan Rencana Pemasukan Barang Konsumsi (RPBK) tahun 2023 dapat memperhitungkan kuota sesuai kebutuhan masyarakat Batam.
Hal itu menurutnya, untuk menghindari persoalan hukum yang bisa terjadi.
"Apa yang dibutuhkan pelaku usaha, silahkan bikin laporan ke kita, dan tidak dibatasi kalau keperluannya untuk di Batam, namun kalau melebihi ini yang dijadikan masalah oleh penegak hukum seperti pengajuan barang konsumsi minuman beralkohol,” kata Kepala BP Batam Muhammad Rudi dari keterangan tertulis yang diterima Antara di Batam Kepulauan Riau, Selasa (20/9).
Ia meminta agar para pelaku usaha dapat menjalankan proses bisnis pemasukan barang mengikuti ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga kebutuhan konsumsi masyarakat Batam di tahun 2023 terpenuhi.
“Oleh karenanya saya ingin sebelum tanggal 1 Januari 2023, kuota untuk seluruh jenis barang konsumsi apa saja sudah ada di meja saya dan sudah saya tanda tangani,” ujarnya.
Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam Denny Tondano menjelaskan, pelaku usaha yang terdaftar di BP Batam segera mengajukan RPBK 2023 dapat memanfaatkan fitur Indonesia Batam Online Single Submission (I-BOSS).
“Untuk pengajuan rencana kebutuhan melalui sistem tidak ada secara manual lagi, kita lakukan sekarang masuk melalui sistem I-BOSS,” katanya.
Disebutkan, empat alur proses RPBK 2023 pertama, pelaku usaha mengajukan permohonan RPBK dengan mendownload format permohonan melalui I-BOSS. Kedua, penyampaian permohonan RPBK dengan me-upload ke I-BOSS. Ketiga, proses penetapan/perhitungan RPBK dengan mengumpulkan data yang masuk yang telah diajukan oleh Pelaku usaha.
Keempat, hasil perhitungan yang dilakukan oleh Pusat Pengembangan KPBPB (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas) Batam dan KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) BP Batam akan di upload ke Sistem I-Boss berdasarkan Perka BP Batam. Hal itu dilakukan untuk memperhitungkan kuota sesuai kebutuhan masyarakat Batam dan menjamin kecukupan ketersediaan barang konsumsi di tahun 2023.
“jadi itu di hitung oleh Pusat Pengembangan KPBPB Batam dan KEK, berapa memang kebutuhan konsumsi, baru setelah itu di SK kan,” ujarnya.
Sedangkan untuk laporan Realisasi Distribusi Pemasukan Barang, dikatakan, pihaknya perlu melakukan pengawasan untuk menjamin barang-barang konsumsi hanya untuk kebutuhan di dalam Kawasan FTZ (Free Trade Zone) Batam.
Ia menekankan bahwa setiap pelaksanaan pemasukan dan distribusi barang yang telah dilakukan harus menyampaikan laporan realisasi distribusi pemasukan barang selambat-lambatnya 14 hari kalender sejak izin diterbitkan.
“Kalau ada kekurangan dokumen apa kesulitannya sampaikan ke kita, tentu dokumen-dokumen pelengkap itu ada standarnya tapi kalau ada kesulitan apa yang dokumen yang setara dengan itu, itu yang kita minta artinya semua akan terukur kedepannya,” jelas Denny.
Sementara, Wakil Ketua Kadin Batam bidang Kepelabuhanan, Efendi Ibrahim mengapresiasi sosialisasi yang telah dilaksanakan. Menurutnya, sebagai mitra Pemerintah, Kadin dapat menyampaikan kendala dan masukan terhadap proses bisnis yang tengah berjalan.
“Sosialisasi ini sangat positif, Kadin sebagai mitra wajib melakukan upaya minimal diskusi atau meminta nasehat kepada pemerintah terutama kaitannya lalu lintas barang dari kelancaran pelaku usaha sendiri,” Ujar Efendi.