Bappeda Karimun Siapkan Regulasi Pemanfaatan "Coastal Area"

id

Karimun (Antara Kepri) - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menyiapkan regulasi pemanfaatan lahan di kawasan pantai (Coastal Area) guna mewujudkan kawasan tersebut sebagai pusat perekonomian baru di Tanjung Balai Karimun.
       
"Regulasi yang kita siapkan adalah berbentuk peraturan bupati sebagai acuan dalam penataan dan pemanfaatan ruang di Coastal Area yang kita siapkan sebagai kawasan perekonomian baru," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Karimun Djunaidy di Tanjung Balai Karimun, Sabtu.
       
Menurut Djunaidy, setiap lahan yang berada di Jalan Lingkar Tanjung Balai Karimun itu diatur penggunaannya sehingga tidak semrawut apalagi di kawasan tersebut akan dibangun hotel berbintang untuk mendukung sektor pariwisata.
       
"Kita sudah menyiapkan konsultan untuk mengatur penggunaan lahan di kawasan itu. Lahannya milik masyarakat, tapi peruntukannya ditetapkan oleh pemerintah," kata dia.
       
Ia mengatakan, penataan lahan di kawasan tersebut direncanakan mirip dengan pola pemanfaatan lahan di Batam sehingga setiap lokasi sama-sama bernilai ekonomis dan strategis bagi dunia usaha.
       
Di kawasan itu, jelas dia, akan diatur titik-titik mana yang bisa dijadikan sebagai pusat pertokoan, perhotelan, perumahan, pariwisata, gudang dan bangunan lainnya.
       
"Ada batas-batas yang kita siapkan dalam mendirikan bangunan, ketinggian, luas maupun bentuknya," ucapnya.
       
Ia mencontohkan, pendirian sebuah bangunan tidak dibe

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE