Batam (Antara Kepri) - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang, mengabulkan permohonan penundaan pemberlakuan Surat Keputusan Kepala Dewan Kawasan Perdagangan Bebas Batam Bintan Karimun No.27/KA-DK/BPM/X/2013.
Dalam sidang yang digelar terbuka di Batam, Selasa, Majelis hakim yang diketuai Yustan Abithoyib mengabulkan tuntutan Direktur Perencanaan dan Pembangunan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Istono yang juga calon Ketua BP Batam, dengan nomor perkara 19/G/2013/PTUN-TPI agar Surat Keputusan (SK) 27/KA-DK/BPM/X/2013 yang dikeluarkan Ketua DK FTZ Batam Bintan Karimun Muhammad Sani yang juga menjabat Gubernur Kepri ditunda karena dalam keputusannya tidak melibatkan anggota DK lain.
Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan permohonan penundaan SK 20/BUKK/BP/Batam/XII/2013 yang dikeluarkan Ketua Tim Seleksi Kelayakan dan Kepatutan Kepala BP Batam, Wakil Ketua BP Batam dan anggota yang menyatakan Istono dan sejumlah petinggi BP Batam tidak lolos seleksi.
"Majelis mengabulkan gugatan pengguggat menunda pemberlakuan SK tersebut hingga pengadilan mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Istono merupakan satu dari beberapa petinggi BP Batam yang dinyatakan tidak lolos seleksi 10 besar calon pejabat utama BP Batam dan merasa dirugikan karena tim yang dibentuk diindikasikan hanya untuk mengakomodir kepentingan Ketua DK sehingga dianggap merugikan bagi calon-calon yang dinyatakan gugur.
Dalam gugatannya Istono juga menyatakan seharusnya tim yang dibentuk oleh Ketua DK tidak memiliki kewenangan menentukan lolos tindaknya calon yang ikut seleksi. Namun hanya se
Komentar