Kuala Lumpur (ANTARA) - Kementerian Kesehatan Malaysia tidak lagi mewajibkan penumpang menggunakan masker dalam pesawat terbang.

Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin dalam keterangan tertulisnya diterima di Kuala Lumpur, Kamis, mengatakan berdasarkan penilaian situasi COVID-19 serta dengan mempertimbangkan kebutuhan saat ini, Kementerian Kesehatan Malaysia ingin mengumumkan bahwa pemakaian masker tidak lagi diwajibkan ketika menaiki pesawat.

Protokol baru itu mulai berlaku sejak 28 September 2022, ujar dia.

Meski demikian, ia mengatakan Kementerian Kesehatan Malaysia sangat mendorong agar pemakaian masker terus dilakukan bagi kelompok individu yang bergejala seperti demam, batuk dan selesma. Selain itu, individu berisiko tinggi seperti warga lansia, orang dengan penyakit kronik, individu dengan imunitas rendah dan ibu hamil.

 Individu yang melakukan perjalanan bersama dengan orang berisiko tinggi juga wajib mengenakan masker.

Keputusan tersebut dibuat menggunakan pendekatan berbasis risiko dan memperhitungkan peningkatan dalam teknologi pesawat dan beban kasus COVID-19 di Malaysia yang saat ini lebih terkendali.

Pertimbangan lainnya yaitu perhitungan ventilasi yang baik dalam kabin, penggunaan penapis HEPA untuk mengeluarkan polusi udara, pengaturan tempat duduk, serta frekuensi penjadwalan desinfeksi pesawat.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Masker tidak lagi wajib digunakan dalam penerbangan menuju Malaysia

Pewarta : Virna P Setyorini
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024