Batam (ANTARA) - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menangkap tujuh orang perompak muatan tongkang di perairan Batu Ampar, Batam.

Direktur Polairud Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Boy Herlambang mengatakan di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu, dalam penangkapan itu pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa besi bekas seberat 1,8 ton dari hasil merompak.

"Ada tujuh orang dan besi bekas seberat 1,8 ton yang sementara ini kami amankan, sekarang masih dalam proses penyelidikan," ujar Kombes Boy.

Boy menjelaskan penangkapan para perompak itu dilakukan pada Kamis (3/11) malam setelah satuannya mendapatkan laporan dari petugas keamanan laut Singapura yang melihat dari radar milik mereka bahwa ada pencurian muatan tongkang di perairan Batu Ampar.

Mendapatkan laporan tersebut, jajaran Polairud Polda Kepri langsung mengarahkan petugas untuk menuju ke lokasi guna melakukan pengejaran. Dari pengejaran itu, petugas berhasil menangkap tujuh orang pelaku.

Setelah berhasil menangkap ketujuh orang pelaku, mereka mengaku kepada petugas bahwa tindak kejahatan itu dilakukan beramai-ramai menggunakan kapal pompong yang berjumlah 20 kapal.

"Dari 20 pompong itu, empat kapal yang berhasil kami tangkap dan selebihnya berhasil melarikan diri. Dari empat pompong itu, petugas mendapatkan ada tujuh orang pelaku dan sisanya masih dalam pengejaran petugas," kata Boy.

Untuk modus yang dilakukan, komplotan perompak yang sudah mendapatkan informasi bahwa akan ada kapal tongkang membawa muatan besi bekas dari Singapura menuju ke Tanjung Priok itu datang beramai-ramai menggunakan kapal pompong, lalu mendekat ke kapal tunda yang menarik tongkang tersebut untuk menemui nakhoda kapal.

"Mereka awalnya minta (besi) ke nakhodanya, tapi tidak dikasih. Ya karena tidak dikasih, mereka langsung ke belakang tongkang itu dan ngambil besi-besi itu," ucapnya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi ringkus tujuh perompak di perairan Batam

Pewarta : Ilham Yude Pratama
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024