Bintan (ANTARA) - Polres Bintan, Polda Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), tengah menyelidiki kasus truk diduga mengangkut limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) dan membuang muatannya secara sembarangan.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson, mengatakan, dalam kasus ini pihaknya sudah mengamankan seorang sopir berinisial YS beserta satu unit lori tangki, karena saat penyelidikan tertangkap tangan tengah membuang muatan limbah B3 di wilayah Kecamatan Bintan Utara, Jumat (31/3).
"Ada dua lokasi pembuangan limbah B3, yaitu di belakang hotel Melayu Dendang dan salah satu lahan perusahaan di Kecamatan Bintan Utara," kata Iptu Alson di Mapolres Bintan, Rabu (5/4).
Alson menyatakan limbah B3 itu dibuang kawasan hutan dan semak-semak. Berdasarkan pengakuan YS, ia sudah empat kali membuang muatan limbah B3 tersebut.
YS juga mengaku hanya menjalankan perintah seseorang, yang dalam hal ini masih dalam penyelidikan Satuan Reskrim Polres Bintan.
Sementara sampel limbah B3 tersebut sudah diambil kepolisian dan akan diperiksa di laboratorium guna memastikan apakah benar-benar limbah B3 atau bukan.
"Sopir YS berikut barang bukti lori tangki kita amankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," kata Alson menegaskan.
Berita Terkait
Kasus B3, PN Batam panggil paksa nakhoda kapal super tanker MT Arman 114
Jumat, 5 Juli 2024 8:46 Wib
BP Batam gesa realisasi proyek jaringan IPAL
Rabu, 3 Juli 2024 11:25 Wib
Buruh tewas tergiling mesin di Jakarta
Sabtu, 1 Juni 2024 5:58 Wib
Di Pekanbaru, Presiden resmikan sistem pengolahan air limbah
Jumat, 31 Mei 2024 15:40 Wib
BP Batam jajaki kerja sama pengelolaan air limbah domestik
Rabu, 15 Mei 2024 19:24 Wib
Limbah minyak hitam kotori kawasan pesisir Bintan
Sabtu, 24 Februari 2024 17:49 Wib
Limbah plastik asal negara asing ditemukan terdampar di Natuna
Selasa, 26 Desember 2023 13:39 Wib
KLHK tetapkan nakhoda MT Arman sebagai tersangka pembuangan limbah B3 di Natuna
Jumat, 13 Oktober 2023 13:54 Wib
Komentar