Natuna (ANTARA) - Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau tambah dua kecamatan baru yakni Kecamatan Pulau Panjang dan Kecamatan Pulau Seluan.

"Minggu terakhir Desember 2022 kita resmikan," kata Bupati Natuna, Wan Siswandi, pada kegiatan High Level Meeting bersama Tim TPID dan TP2DD di Ballroom Resort Jelita Sejuba Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur, Natuna, Kamis (24/11).



Ia mengatakan hal dilakukan karena rentang kendali pemerintahan di dua wilayah itu dengan kecamatan sebelumnya cukup jauh.

"Dengan adanya penambahan tersebut kini Natuna memiliki 17 kecamatan," ungkapnya.

Terpisah Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Natuna Izhar pada Jumat (25/11) mengatakan penambahan dua kecamatan itu sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1/1/617 tahun 2022, tentang tertib administrasi, batas daerah, kode dan data wilayah administrasi pemerintahan.



"Untuk Kecamatan Pulau Seluan akan diresmikan pada 23 Desember dan Kecamatan Pulau Panjang 29 Desember," katanya.

Ia menerangkan Kecamatan Pulau Seluan merupakan pemekaran dari Kecamatan Bunguran Barat sedangkan Kecamatan Pulau Panjang merupakan pemekaran dari Kecamatan Subi.

"Kecamatan Pulau Seluan, ada dua Desa, yakni Desa Kelarik Barat dan Desa Seluan Barat, sedangkan Kecamatan Pulau Panjang yakni Kerdau dan Pulau Panjang," ujarnya.



Ia menjelaskan proses pembentukan dua kecamatan itu dilakukan sejak 2019 lalu, dengan dibantu oleh tim kajian dari Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna, tokoh masyarakat dan Pemerintah pusat.

Oleh karena itu, Ia mengucapkan terima kasih atas perjuangan yang telah dilakukan sebab jika mengikuti aturan kedua wilayah itu belum bisa dimekarkan akibat jumlah penduduk dan Desa belum mencukupi.



"Karena dia daerah perbatasan, rentang kendali jauh, dan untuk pengamanan dapat rekomendasikan dari BNPP dan Kemendagri," ungkapnya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kabupaten Natuna tambah dua Kecamatan Baru

Pewarta : Cherman
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024