Logo Header Antaranews Kepri

Kemenkum Kepri dampingi pendaftaran indikasi geografis produk Kelapa Ulu Kawal Bintan

Jumat, 15 Mei 2026 11:15 WIB
Image Print
Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kepri mendampingi penyusunan dokumen pendaftaran Indikasi Geografis (IG) untuk produk Kelapa Ulu Kawal Bintan di Kabupaten Bintan, Rabu (13/5/2026). ANTARA/HO-Humas Kanwil Kemenkum Kepri

Tanjungpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mendampingi penyusunan dokumen pendaftaran Indikasi Geografis (IG) untuk produk Kelapa Ulu Kawal di Kabupaten Bintan.

Kepala Kanwil Kemenkum Kepri Edison Manik menyampaikan untuk tahap awal pihaknya telah berkoordinasi dengan Balai Penyuluhan Pertanian Kabupaten Bintan sekaligus menekankan pentingnya penyesuaian nama produk menjadi Kelapa Ulu Kawal Bintan.

"Langkah ini diambil sesuai arahan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk memberikan identitas yang kuat dan membedakan kualitas kelapa asal Bintan dengan daerah lain di Indonesia," kata dia dalam keterangan di Tanjungpinang, Kamis.

Ia menyebutkan Kelapa Ulu Kawal Bintan dikenal memiliki karakteristik fisik yang unggul, terutama pada daging buahnya yang lebih tebal dan kualitas santan yang dihasilkan.

Karakteristik khas inilah yang menjadi dasar kuat bagi produk ini untuk menyusul kesuksesan produk Salak Sari Intan yang telah lebih dulu terdaftar sebagai produk IG asal Bintan.

Baca juga: Tim SAR Natuna berhasil temukan korban tenggelam di Pantai Piwang

Pihaknya bersinergi dengan Tim Kerja Penyuluh Pertanian untuk menginventarisasi data teknis yang dibutuhkan terhadap pendaftaran IG Kelapa Ulu Kawal Bintan.

"Pihak penyuluh segera berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bintan dalam menyiapkan dokumen deskripsi produk sebagai persyaratan mutlak pendaftaran," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya terjun langsung menemui salah satu petani lokal Bintan, Saidi, yang memiliki lahan perkebunan kelapa seluas 20 hektare di wilayah tersebut.

Dalam kunjungan tersebut, dilakukan pengumpulan data fisik tanaman berdasarkan dokumen teknis tahun 2019 yang memuat detail berat buah hingga ketebalan daging buah.

Dukungan dari para petani menjadi kunci utama, mengingat pendaftaran IG diharapkan mampu memberikan nilai tambah ekonomi dan melindungi orisinalitas produk mereka.

Kanwil Kemenkum Kepri menargetkan pada akhir Juni 2026, berkas pendaftaran IG telah lengkap sehingga Kelapa Ulu Kawal Bintan dapat segera terdaftar secara resmi.

"Upaya ini merupakan bentuk nyata komitmen kantor wilayah dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual komunal yang berdampak langsung pada kesejahteraan petani dan daya saing daerah di kancah nasional," katanya.


Baca juga: Menteri KKP resmikan pabrik pengolahan ikan di Bintan



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026