Jakarta (ANTARA) - Stefanus Roy Rening, pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi di Jakarta, Senin.

Roy Rening dijadwalkan diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

"Informasi yang kami peroleh, kehadiran yang bersangkutan sebagai saksi memenuhi panggilan tim penyidik KPK," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.

Sebelumnya, Roy Rening tidak memenuhi panggilan pada Kamis (24/11) terkait dengan kesibukannya.

"Memang benar yang bersangkutan, sebelumnya kami panggil sebagai saksi untuk tersangka LE (Lukas Enembe) dan belum hadir saat itu," ucap Ali.

KPK pada Kamis (24/11) juga memanggil pengacara Lukas Enembe lainnya, yakni Aloysius Renwarin sebagai saksi. Namun, Aloysius meminta pemeriksaannya dilakukan di Kota Jayapura, Papua.

Dalam penyidikan kasus Lukas Enembe itu, KPK pada Senin ini juga memanggil dua saksi lainnya untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yakni karyawan swasta Wulandari dan Basuki Rahmat Suminta alias Abas selaku wiraswasta.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengacara Lukas Enembe penuhi panggilan KPK

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024