Logo Header Antaranews Kepri

Imigrasi Tanjungpinang deportasi dua WN Malaysia

Kamis, 14 Mei 2026 14:36 WIB
Image Print
Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) mendeportasi dua warga negara (WN) Malaysia eks narapidana narkotika melalui terminal internasional Pelabuhan Sri Bintan (SBP) Tanjungpinang, Rabu (13/5/2026). ANTARA/HO-Humas Imigrasi Tanjungpinang (ANTARA/ HO- Humas Imigrasi Tanjungpinang)

Tanjungpinang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) mendeportasi dua warga negara (WN) Malaysia, yang telah selesai menjalani masa pidana penjara dalam perkara peredaran kasus narkotika.

Kedua eks narapidana berinisial GN dan MM tersebut dipulangkan ke negara asalnya, menggunakan kapal laut/feri melalui terminal internasional Pelabuhan Sri Bintan (SBP) Tanjungpinang, Rabu (13/5).

"Setelah menjalani proses hukum dan dinyatakan bebas dari lembaga pemasyarakatan, kami langsung mengkoordinasikan dengan perwakilan negara Malaysia di Indonesia guna mendeportasi dua orang asing ini," kata Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang Erwin Hariyadi, Rabu sore.

Baca juga: BP Batam mempercepat transmigrasi lokal ke Rempang Eco City,

Erwin menyampaikan tindakan keimigrasian berupa deportasi dilakukan karena kedua WN Malaysia itu secara sah melawan hukum yang berlaku di Indonesia, dan keberadaannya dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia menegaskan bahwa Indonesia tidak memberikan toleransi terhadap warga negara asing yang terlibat tindak pidana narkotika yang berdampak serius terhadap masyarakat dan stabilitas keamanan.

Selain deportasi, lanjut dia, Imigrasi Tanjungpinang juga mengusulkan tindakan penangkalan agar kedua WN Malaysia tersebut, tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Baca juga: OJK manfaatkan pendekatan budaya Melayu tingkatkan literasi keuangan di Kepri

Langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi untuk rakyat dalam menjaga kedaulatan negara serta memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Indonesia.

"Imigrasi akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam melakukan pengawasan serta penindakan terhadap orang asing yang terbukti melanggar hukum di Indonesia," ujar Erwin.

Erwin menambahkan kedua eks narapidana GN dan MM, masing-masing menerima putusan hukuman 16 tahun penjara karena terlibat kasus narkotika di Indonesia, dengan menjalani masa hukuman 12 tahun penjara.

"Keduanya bebas tanggal 4 Mei 2026," kata Erwin.

Baca juga:

Polresta Barelang ungkap kasus eksploitasi anak libatkan WNA

Cuaca Kepri hari ini 14 Mei, hujan di Batam hingga Anambas pada siang



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026