Batam (ANTARA) - Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengutarakan harapannya agar keputusan terhadap upah minimum kota (UMK) Batam 2023 dapat diterima semua pihak.

Amsakar Achmad di Batam, Senin, menjelaskan sebelum rekomendasi UMK dikirimkan ke Provinsi Kepri, pembahasan sudah dilakukan di tingkat kota dengan perhitungan yang mengacu pada Permenaker nomor 18 tahun 2022.

"Tadi mereka sampaikan agar suratnya direvisi atau suratnya ditarik dari provinsi, dan dikirim rekomendasi baru. Saya rasa itu tidak bisa dilakukan karena belum ada dalam ketentuan sistem pemerintahan selama ini," kata Amsakar.

Amsakar mengatakan persoalan terkait nilai alfa dalam pembahasan UMK Batam 2023 sudah ada dalam pembahasan dengan Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam.

Menurut Amsakar upaya dari DPK Batam untuk menaikkan upah tahun ini lebih baik dari pada tahun sebelumnya yang hanya naik sekitar Rp35 ribu.

"Ini adalah jalan keluar untuk semua. Semoga angka ini tidak dipermasalahkan di provinsi. DPK dalam pembahasan sudah mengusulkan angka, pemerintah sebagai fasilitator mencoba mengambil jalan tengah, dengan merekomendasikan angka tersebut. Intinya tetap mengacu pada Permenaker nomor 18 Tahun 2022," ujar dia.

"Angka yang kami usulkan paling tengah. Jadi saya harap buruh juga melihat ini. Semoga dalam proses penetapan angka ini tidak ada masalah lagi. Sehingga Batam kondusif terkait UMK ini," tambah Amsakar.

Berdasarkan surat rekomendasi Wali Kota Batam terkait UMK 2023 sebesar Rp4,5 juta.

Sementara itu, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam Yapet Ramon mengatakan untuk UMK Batam, pascakenaikan harga BBM awal September 2022, pihaknya melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yaitu pada 15 dan 28 September 2022 berdasarkan Permenaker 18 tahun 2020.

"Kami lakukan survei di 7 pasar yang ada di Batam, yaitu Pasar Angkasa Bengkong, Botania 1, Aviari Batuaji, Fanindo Tanjunguncang, Pancur Sei Beduk dan Hypermart. Rata rata angka KHL adalah Rp5.076.139. Lalu masih ada selisih upah 2021 yang digugat. Jadi tuntutan kami adalah sebesar Rp5,3 juta," kata Ramon.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Mangara Simarmata mengatakan pembahasan penetapan Upan Minimum Kota Batam terpaksa ditunda karena situasi yang semakin tidak kondusif.

"Demi kondusivitas terpaksa kita tunda. Kondisinya tidak memungkinkan lagi melanjutkan pembahasan. Waktunya kapan, kita akan tanyakan kepada pimpinan. Untuk teknis, nanti akan dibahas kembali. Rekomendasi Wali Kota Batam sudah sampai kepada Gubernur," kata Mangara.


Pewarta : Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024