Natuna (ANTARA) - Polres Natuna, Provinsi Kepulauan Riau mencatat jumlah kasus persetubuhan anak di bawah umur mendominasi kasus kriminal yang terjadi di daerah setempat sepanjang tahun 2022.
“Persetubuhan anak di bawah umur merupakan angka yang cukup tinggi untuk wilayah Natuna berdasarkan jumlah penduduk, ini menjadi perhatian Kapolda maupun Kapolri,” kata Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhi di Natuna, Sabtu.
Ia mengatakan dari 67 kasus kriminal selama 2022 tindak persetubuhan anak di bawah umur tertinggi, kemudian disusul kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian kendaraan bermotor dan penipuan.
"Kasus persetubuhan anak di bawah umur sepanjang tahun 2022 berjumlah 18 kasus dan tertinggi dibandingkan tindak kriminal lainnya," kata dia.
Kapolres mengimbau kepada orang tua untuk lebih ketat menjaga anak-anak dari tingkah laku menyimpang dan perbuatan negatif menyusul tingginya kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Ia juga menyampaikan 48 kasus telah dapat diselesaikan pihaknya selama 2022 dari total sebanyak 67 kasus.
"Data dari bulan Januari hingga Desember 2022 yang ditangani Polres Natuna sebanyak 67 kasus, dengan penyelesaian kasus sebanyak 48 kasus," kata dia menjelaskan.
Menurutnya, jumlah kasus tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan jumlah pada tahun sebelumnya yaitu sebanyak 70 Kasus.
Sementara data kasus narkoba sepanjang tahun 2022 terdapat delapan kasus, satu kasus diantaranya masih dalam proses sidik, sementara lainnya telah selesai ditangani.
Selanjutnya data dari Satuan lalu lintas Polres Natuna mencatat selama tahun 2022 kasus kecelakaan lalu lintas menurun dari 33 kasus pada 2021 menjadi 31 kasus pada 2022, dengan korban sebanyak enam orang meninggal dunia, 28 luka berat dan sembilan orang luka ringan.