Batam (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau menyampaikan Layanan Percepatan pembuatan paspor di Batam yang selesai dalam waktu 2 jam.

Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Mohamad Taufik Suleman, di Batam, Selasa, mengatakan adapun biaya tambahan untuk Layanan Percepatan tersebut sebesar Rp1 juta.

"Jadi bayar Rp1 juta dan itu satu hari langsung jadi. Kemudian kalau bayar untuk paspor elektronik Rp650 ribu, jadi yang harus dibayar Rp1.650.000 dan itu sah dibayarkan ke negara untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," kata Taufik.

Ia menyampaikan proses pembayar paspor akan melalui bank sesuai dengan nominal yang harus dibayarkan.

"Jadi itu bukan buat petugas atau pungli, tapi memang ketentuannya seperti itu. Itu yang harus dibayarkan ke bank, nanti bank akan keluarkan kuitansinya," ujar dia.

Menurut Taufik, terkait sistem pendaftaran untuk Layanan Percepatan pembuatan paspor tidak perlu mengantre.

"Sistemnya bisa langsung datang tanpa antre, langsung bilang dengan petugas kalau mau ambil Layanan Percepatan," kata Taufik.

Lebih lanjut, ia menambahkan pihaknya menyediakan sebanyak 30 kuota per hari untuk Layanan Percepatan tersebut.

"Kota Batam juga orangnya sibuk-sibuk dan wilayahnya di perbatasan juga. Kuota ini juga tidak habis dalam sehari itu," kata dia lagi.

Menurut Taufik dengan adanya Layanan Percepatan pembuatan paspor, masyarakat sangat terbantu dan dimudahkan.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Layanan Percepatan pembuatan paspor di Batam selesai dalam 2 jam

Pewarta : Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024