Batam (ANTARA) - Polda Kepulauan Riau memeriksa tiga orang terkait kepemilikan dua unit kontainer bermuatan 1.200 karung pakaian dan barang bekas impor dari Singapura yang diamankan beberapa waktu lalu.
"Kami sudah periksa tiga orang, yaitu dua supir kontainer tersebut dan juga satu orang yang mengaku sebagai pemilik. Saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," ujar Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Nasriadi saat dihubungi di Batam, Sabtu.
Dia menjelaskan, dari keterangan mereka, diketahui bahwa dua kontainer tersebut masuk dari Singapura dan menuju ke Batam melalui pelabuhan Sekupang.
"Kemudian kontainer tersebut dibawa ke depo di Batu Ampar, lalu diantar lagi ke gudang di kawasan industri Tunas 2. Di sana petugas melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi,” katanya.
Dia menyebutkan, kemungkinan pemilik barang tersebut merupakan seorang pemain lama dalam kasus ini. Itu berdasarkan dari keterangan saksi yang mengaku bahwa pemilik ini sudah pernah mengirim sebelumnya.
"Pengakuan bukan atas nama dia tetapi pihak lain, maka kita masih memeriksa berdasarkan invoice pemilik yang merupakan pihak lain. Dalam dokumen dia input barang yang mau di impor dalam muatan kontainer tersebut adalah sebuah kertas karton," kata dia.
Saat ini penyidik masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan bukti- bukti lainnya, total nilai barang keseluruhan isi kontainer tersebut di taksir mencapai miliaran rupiah.
Diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melakukan penahanan terhadap dua kontainer berisikan ribuan karung barang bekas yang berasal dari Singapura di Batam.
"Petugas melakukan penangkapan pada tanggal 14 Februari 2023. Hal ini terungkap setelah adanya informasi bahwa barang bekas akan masuk ke wilayah kota Batam. Setelah kami telusuri, kami berhasil mengamankan dua buah kontainer yang berisi 1.200 karung berisi pakaian bekas dan campuran barang bekas," ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun di Batam Kepulauan Riau, Rabu (15/2).
Dalam kasus ini kata dia, pihaknya belum menetapkan tersangka karena masih dalam tahap penyelidikan. Namun dia menegaskan bahwa pihaknya sudah mengantongi nama-nama calon tersangka dalam kasus ini, namun masih memerlukan waktu.
“Sampai saat ini petugas masih terus mengembangkan perkara ini untuk menemukan calon tersangka dan apakah masih ada indikasi atau jaringan-jaringan lain yang melakukan praktek impor barang bekas yang dilarang di wilayah Kota Batam,” kata dia.
Untuk modus operandinya kata dia yaitu, memperjualbelikan pakaian, mengangkut dan menyimpan barang bekas yang berasal dari Singapura kepada pedagang di Batam.
Baca juga:
Polda Kepri bagikan helm SNI pada pelanggar lalu lintas
Kapal Bahtera Nusantara 03 beroperasi pekan depan
Polresta Barelang: Warga di pulau penyangga lestarikan hutan mangrove
Batam optimis penggunaan Fuel Card 3.0 cegah penimbunan solar