BKPM ingatkan pelaku usaha JPT agar patuhi aturan di KPBPB Batam

id kepri batam,bp batam,kementerian investasi bkpm,lalin barang,jpt

BKPM ingatkan pelaku usaha JPT agar patuhi aturan di KPBPB Batam

Focus Group Discussion (FGD) Pelaksanaan Lalu Lintas Barang di KPBPB Batam yang digelar oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam. (ANTARA/Amandine Nadja)

Batam (ANTARA) - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengingatkan pelaku usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) mematuhi ketentuan lalu lintas barang di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, Kepulauan Riau.

Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI Dendy Apriandi menyebutkan pentingnya taat aturan, termasuk penerapan Nomor Induk Berusaha (NIB), Angka Pengenal Impor-Umum (API-U) maupun Angka Pengenal Impor-Produsen (API-P).

“Jadi pelaku usaha mendirikan Badan Usaha harus khusus untuk JPT saja, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran,” kata Dendy dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Rabu.

Baca juga: Menteri Investasi buat desk khusus pelayanan akselerasi investasi di Batam

Hal ini disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Pelaksanaan Lalu Lintas Barang di KPBPB Batam yang digelar oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Direktur Lalu Lintas dan Penanaman Modal BP Batam, Rully Syah Rizal menjelaskan bahwa pelaku usaha di Batam wajib mengikuti aturan yang berlaku, khususnya Peraturan Kepala BP Batam Nomor 25 Tahun 2021.

“Proses bisnis sangat dinamis terutama di KPBPB Batam, sehingga evaluasi atas ketentuan yang berlaku harus selalu dilakukan guna menciptakan iklim berbisnis yang kondusif,” ujarnya.

Ia berharap FGD ini dapat menghasilkan kesesuaian bidang usaha dan koordinasi yang lebih kuat antar instansi.

Baca juga: BP Batam dorong pengelola gudang KPLI evaluasi keamanan usai kebakaran

“Output yang kami harapkan adalah kesesuaian bidang usaha dan meningkatnya koordinasi dengan instansi terkait, terutama mengenai penguatan pengawasan kegiatan lalu lintas barang di Kota Batam,” tambahnya.

Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, M. Rofiudzdzikri menegaskan bahwa pengawasan barang yang masuk ke KPBPB menjadi tanggung jawab BP Batam.

“JPT yang memiliki API aktif hanya diperkenankan melakukan impor barang untuk kebutuhan sendiri dalam rangka menunjang kegiatan usahanya. Untuk itu, kami berharap BP Batam dapat segera merumuskan mekanisme kontrol atas pemasukan barang oleh Pengusaha JPT,” ujarnya.

Baca juga:
BP Batam optimalkan pencabutan alokasi lahan terlantar

BP Batam-Pushidrosal tingkatkan sinergi pembangunan maritim berkelanjutan

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE