Tanjungpinang, Kepri (ANTARA) - Gubernur Kepri Ansar Ahmad menginginkan pemprov menjadi pelopor dan penggerak pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
"Saya ingin pemprov jadi pelopor dan penggerak bagi kabupaten dan kota se-Kepri," katanya di Tanjungpinang, Kepri, Jumat (10/3/2023).
Ansar juga menyatakan dukungan dan komitmen penuhnya terhadap kebijakan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu agar seluruh wajib pajak (WP) di Kepri dapat segera melakukan validasi NIK menjadi NPWP.
Menurutnya, hal itu sangat penting dilakukan supaya ke depan masyarakat tidak kesulitan dalam mengakses pelayanan administrasi yang memerlukan NPWP.
"Jadi, saya mengimbau masyarakat khususnya di Kepri untuk memadankan NIK dengan NPWP. Karena 1 Januari 2024, NIK itu langsung menjadi NPWP," ucap Ansar.
Selain itu, Ansar juga terus menghimbau para wajib pajak terutama PNS di lingkup Pemprov Kepri segara melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan dan membayar pajak tepat waktu.
"Silakan lapor SPT sebelum 31 Maret 2023. Juga patuhi kewajiban bayar pajak guna mendukung pembangunan daerah," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepri Cucu Supriatna menyampaikan pemadanan NIK-NPWP sudah mulai diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.
Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, penggunaan format baru NPWP ini, katanya, akan diterapkan Ditjen Pajak dalam seluruh layanan pajak atau kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP mulai 1 Januari 2024.
Menurut dia, validasi NIK sebaiknya dilakukan sebelum menyampaikan SPT tahunan yang disampaikan tahun 2023. Validasi NIK jadi NPWP dapat dilakukan melalui laman https://www.pajak.go.id.
"Bila pemadanan data NIK dengan NPWP ini tidak dilakukan oleh para wajib pajak, maka ada konsekuensi yang harus ditanggung, yakni bisa kesulitan mengakses seluruh layanan pajak secara digital. Ini karena pola akses layanan itu nantinya akan menggunakan NIK," ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga mengemukakan wajib pajak atau WP di Kepri mencapai lebih dari 1 juta orang. Dari jumlah tersebut, jumlah WP orang pribadi (OP) 958 ribu atau 94,25 persen, kemudian WP badan sebanyak 56 ribu atau 5,60 persen, dan WP pemungut sebanyak 1.464 atau 0,14 persen.
"Dari komposisi WP OP tersebut, sebanyak 49.805 WP atau 5,20 persennya merupakan PNS. Namun, kinerja kepatuhan WP PNS dalam melaporkan SPT tahunan masih cukup rendah," ungkapnya.
Dari jumlah tersebut, capaian kinerja kepatuhan WP PNS dalam pelaporan SPT tahunan 2022 hanya mencapai 56,04 persen atau kurang lebih separuh dari jumlah total 49.805 WP.
"Oleh karena itu, kami juga memohon bantuan Bapak Gubernur Kepri untuk ikut mendorong para PNS untuk melaporkan SPT tiap tahunnya, sampai ke tingkat kabupaten/kota," kata Cucu.
"Saya ingin pemprov jadi pelopor dan penggerak bagi kabupaten dan kota se-Kepri," katanya di Tanjungpinang, Kepri, Jumat (10/3/2023).
Ansar juga menyatakan dukungan dan komitmen penuhnya terhadap kebijakan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu agar seluruh wajib pajak (WP) di Kepri dapat segera melakukan validasi NIK menjadi NPWP.
Menurutnya, hal itu sangat penting dilakukan supaya ke depan masyarakat tidak kesulitan dalam mengakses pelayanan administrasi yang memerlukan NPWP.
"Jadi, saya mengimbau masyarakat khususnya di Kepri untuk memadankan NIK dengan NPWP. Karena 1 Januari 2024, NIK itu langsung menjadi NPWP," ucap Ansar.
Selain itu, Ansar juga terus menghimbau para wajib pajak terutama PNS di lingkup Pemprov Kepri segara melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan dan membayar pajak tepat waktu.
"Silakan lapor SPT sebelum 31 Maret 2023. Juga patuhi kewajiban bayar pajak guna mendukung pembangunan daerah," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepri Cucu Supriatna menyampaikan pemadanan NIK-NPWP sudah mulai diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.
Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, penggunaan format baru NPWP ini, katanya, akan diterapkan Ditjen Pajak dalam seluruh layanan pajak atau kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP mulai 1 Januari 2024.
Menurut dia, validasi NIK sebaiknya dilakukan sebelum menyampaikan SPT tahunan yang disampaikan tahun 2023. Validasi NIK jadi NPWP dapat dilakukan melalui laman https://www.pajak.go.id.
"Bila pemadanan data NIK dengan NPWP ini tidak dilakukan oleh para wajib pajak, maka ada konsekuensi yang harus ditanggung, yakni bisa kesulitan mengakses seluruh layanan pajak secara digital. Ini karena pola akses layanan itu nantinya akan menggunakan NIK," ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga mengemukakan wajib pajak atau WP di Kepri mencapai lebih dari 1 juta orang. Dari jumlah tersebut, jumlah WP orang pribadi (OP) 958 ribu atau 94,25 persen, kemudian WP badan sebanyak 56 ribu atau 5,60 persen, dan WP pemungut sebanyak 1.464 atau 0,14 persen.
"Dari komposisi WP OP tersebut, sebanyak 49.805 WP atau 5,20 persennya merupakan PNS. Namun, kinerja kepatuhan WP PNS dalam melaporkan SPT tahunan masih cukup rendah," ungkapnya.
Dari jumlah tersebut, capaian kinerja kepatuhan WP PNS dalam pelaporan SPT tahunan 2022 hanya mencapai 56,04 persen atau kurang lebih separuh dari jumlah total 49.805 WP.
"Oleh karena itu, kami juga memohon bantuan Bapak Gubernur Kepri untuk ikut mendorong para PNS untuk melaporkan SPT tiap tahunnya, sampai ke tingkat kabupaten/kota," kata Cucu.