74,26 persen wajib pajak di Kepri sudah lakukan pemadanan NIK-NPWP

id kepri,batam ,DJP,NIK,NPWP,pemadanan,74,26 persen wajib pajak di Kepri,wajib pajak di Kepri telah lakukan pemadanan NIK-N

74,26 persen wajib pajak di Kepri sudah lakukan pemadanan NIK-NPWP

Kepala Kanwil DJP Kepulauan Riau Cucu Supriatna (ANTARA/Jessica)

Batam (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepulauan Riau mencatat 74,26 persen atau sekitar 212.380 wajib pajak di provinsi tersebut telah melakukan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) hingga 11 April 2023 dari total wajib pajak 287.000 orang.

Kepala Kanwil DJP Kepulauan Riau Cucu Supriatna di Batam, Selasa mengatakan, tujuan dari pemadanan tersebut sebagai upaya penyelarasan data diri yang tertera di NIK dan NPWP.

"Tujuannya adalah untuk menjadikan pelaksanaan perpajakannya lebih efisien, dalam artian kita cukup memiliki satu identitas saja, NIK atau NPWP dan juga agar data kami lebih kuat, lebih baik, dan terintegrasi. Jadi kalau kita sebutkan NPWP itu akan sampai ke NIK, begitu sebaliknya. Jadi lebih efisien," kata Cucu.

Baca juga: Realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Kepri 2022 Rp9,3 triliun

"Selain itu juga untuk perbaiki data, artinya bahwa kadang yang sering terjadi adalah nama yang tidak sama antara NIK dan NPWP. Maka dengan adanya pemadanan ini kita menyamakan datanya mulai dari nama, alamat, hingga tanggal lahir," kata dia.

Cucu menyampaikan penerapan NIK menjadi NPWP ini akan berlaku pada 1 Januari 2024. Untuk itu, pihaknya mengimbau para wajib pajak orang pribadi untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP secara mandiri melalui laman www.pajak.go.id.

"Kalau nanti tidak melakukan pemadanan sampai 1 Januari 2024, maka tidak bisa diakses di DJP. Nantinya bisa jadi kena sanksi karena terlambat setor dan lapor, karena tidak bisa masuk akibat data yang tidak sama dan malah makin lama karena harus urus pemadanan dulu," ujar dia.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE