Bintan, Kepulauan Riau (ANTARA) - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Febriadinata di Bintan, Selasa (14/3/2023), mengungkapkan, berdasarkan hasil uji petik terhadap warga yang berpotensi menjadi pemilih pada Pemilu 2024, ditemukan ketidakpatuhan pantarlih dalam melaksanakan prosedur pencocokan dan penelitian data pemilih.

Dia mengatakan, ada sebanyak delapan bentuk kesalahan atau ketidakpatuhan panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) dalam melaksanakan tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih.

Uji petik dilaksanakan di sembilan dari 10 kecamatan di Bintan yaitu Kecamatan Teluk Bintan sebanyak tujuh kepala keluarga, Sri Koala Lobam enam kepala keluarga, Telok Sebong 15 kepala keluarga, Bintan Utara 18 kepala keluarga, Mantang dua kepala keluarga, Tambelan tiga kepala keluarga, Gunung KIjang sembilan kepala keluarga, Bintan Pesisir dua kepala keluarga, dan Bintan Timur 27 kepala keluarga.

Adapun bentuk ketidakpatuhan yang ditemukan yakni terdapat pemilih yang belum dimasukkan ke dalam daftar pemilih potensial, terdapat pemilih dalam satu keluarga tetapi berbeda tempat pemungutan suara (TPS), dan pemilih berbeda kartu keluarga di dalam satu rumah tapi dicatatkan dalam satu gambar tempel.

Baca juga: Pemilih difabel dalam Pemilu 2024 di Bintan capai 797 orang

Kemudian pantarlih hanya datang untuk meminta tanda tangan pemilik rumah dan menempel gambar tempel tanpa melalui proses yang seharusnya, masih terdapat pemilih yang tidak dapat dijumpai tetapi seolah-olah sudah ditemui pantarlih, masih ada anggota TNI dan Polri yang diteliti, orang yang sudah meninggal dunia masih didata sebagai pemilih, ditemukan pantarlih yang tidak mengisi gambar tempel pada bagian pemilih dan jumlah pemilih disabilitas.

Seluruh temuan tersebut telah disampaikan Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024 kepada pantarlih untuk segera diperbaiki.

"Kami sudah melayangkan sejumlah surat saran perbaikan kepada KPU Bintan. Kami berharap permasalahan tersebut dapat segera diatasi. Kami berharap dan memastikan agar pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih di Kabupaten Bintan dapat menghasilkan data pemilih yang Akurat, mutakhir , komprehensif dan transparan," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bintan itu.

Baca juga: 135 nama anggota TNI dan Polri di Bintan dicoret dari daftar pemilih

Anggota KPU Bintan Haris Daulay mengapresiasi hasil pengawasan yang dilakukan jajaran Bawaslu Bintan untuk meningkatkan kualitas data pemilih Pemilu 2024. Seluruh saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu Bintan sudah dilaksanakan oleh pantarlih.

Haris mengemukakan pantalih melaksanakan tugas sejak 14 Februari hingga 14 Maret 2023. Sebanyak 121.422 orang yang terdaftar sebagai pemilih dalam data penduduk potensial pemilih pemilu versi Mendagri yang disandingkan dengan data pemilih berkelanjutan versi KPU Bintan.

Berdasarkan hasil penelitian data pemilih, kata dia pantarlih telah mencoret nama 135 anggota TNI dan Polri sebagai pemilih. Selain itu, pantarlih juga menemukan 465 orang yang sudah meninggal dunia masih terdaftar sebagai pemilih. Pantarlih kemudian mencoret nama-nama orang yang sudah meninggal dunia tersebut dari daftar pemilih.

Baca juga: Diapresiasi! Pegawai DLH Bintan rakit motor bekas jadi motor bertenaga listrik

Pantarlih juga menemukan satu orang anak di bawah umur di Kecamatan Gunung Kijang terdata sebagai pemilih.

Temuan data pemilih yang tidak memenuhi syarat paling banyak terkait salah penempatan tempat pemungutan suara (TPS). Jumlah nama pemilih yang salah dalam penempatan TPS mencapai 1.889 orang.

"Salah penempatan TPS disebabkan pemilih tersebut pindah ke daerah lain," ujarnya.



 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu Bintan temukan delapan kesalahan penelitian pemilih

Pewarta : Nikolas Panama
Editor : Fery Heriyanto
Copyright © ANTARA 2024