Mantan Satresnarkoba Barelang gugat Polda Kepri ke PTUN terkait PTDH

id eks satresnarkoba barelang, polresta barelang, ptun tanjungpinang, polisi sisihka narkoba, ptdh anggota polri

Mantan Satresnarkoba Barelang gugat Polda Kepri ke PTUN terkait PTDH

Arsip foto - Para mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang menjalani sidang pidana narkoba di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Senin (17/3/2025). ANTARA/Laily Rahmawaty

Batam (ANTARA) - Sebanyak lima dari sembilan mantan anggota Subnit I Satresnarkoba Polresta Barelang mengajukan gugatan sah tidak sahnya putusan PTDH oleh Mabes Polri dan Polda Kepri yang didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Kota Batam.

Dikutip dari lama SIPP PTUN Tanjungpinang, Selasa, gugatan itu didaftarkan oleh lima mantan anggota Subnit I Satresnarkoba Polresta Barelang, yakni Shigit Sarwo Edhi, Fadillah, Ibnu Maruf Rambe, Alex Chandra dan Rahmadi.

Kelima pengungat tersebut, saat ini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana narkoba, yakni penyisihan barang bukti 1 kg sabu untuk dijual guna membayar informan, yang perkaranya sedang bergulir di Pengadilan Negeri Batam sejak 30 Januari.

Gugatan tersebut telah memasuki masa persidangan awal yang berlangsung siang tadi di PTUN Tanjungpinang, Sekupang, Batam, dipimpin oleh majelis hakim, dihadiri penggugat dan tergugat dari Polda Kepri.

“Yang klien kami gugat adalah putusan PTDH dengan tergugat Kapolri dan Kapolda Kepri,” kata Ketua Tim Penasihat Hukum penggugat, Indra Sakti.

Indra menyakini putusan PTDH terhadap kliennya tidak sah, salah satu pertimbangannya karena putusan pidananya belum inkrah.

“Untuk menyatakan seseorang bersalah secara pidana itu kan harus ada putusan pengadilannya, ini klien kami masih memperjuangkan keadilannya di pengadilan,” katanya.

Sementara itu, Christopher, tim penasihat hukum lainnya menjelaskan, gugatan yang dilayangkan kliennya untuk Shigit Sarwo Edhi dan Fadilah terhadap Kapolri, karena status kepangkatannya sebagai perwira Polri (Iptu dan Ipda). Sedangkan untuk Ibnu Maruf Rambe, Rahmadi dan Alex Chandra karena berstatus Bintara, maka gugatan dilayangkan kepada Kapolda Kepri.

Dia menjelaskan, sidang perdana tertutup untuk umum, dihadiri oleh perwakilan Kapolda Kepri sedangkan dari Mabes Polri tidak hadir.

“Tergugat yang hadir dari Polda Kepri, tapi dianggap tidak hadir karena belum ada surat tugas dan surat perintah, serta surat kuasa,” kata Chirstopher.

Dalam sidang persiapan itu, Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang membuka sidang dengan agenda memeriksa objek gugatan dan surat kuasa dari para pemohon dan termohon.

Dalam tuntutan yang dimintakan (petitumnya) kelima pemohon, terkait sah tidak sahnya putusan PTDH terhadap kelima pemohon.

Bahwa putusan PTDH diterbitkan oleh tergugat (Polda Kepri) pada 15 Januari 2025, sedangkan penggugat baru menerima putusan tersebut pada akhir Januari 2025.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad saat dikonfirmasi terkait gugatan PTUN tersebut apakah sudah disiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan, menjawab masih mempelajari informasi tersebut.

“Saya pelajari info ini,” ujarnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE