Bintan, Kepulauan Riau (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau minta pihak keluarga untuk mendampingi pemilih difabel yang mengalami kesulitan ke tempat pemungutan suara (TPS) dan menggunakan hak suara.
Anggota KPU Bintan Haris Daulay di Bintan, Kamis, mengatakan berdasarkan pengalaman pilkada dan pemilu sebelumnya, pemilih dari kalangan difabel mendapatkan bantuan dari pihak keluarga untuk menggunakan hak suara di TPS.
Pihak keluarga wajib mengisi formulir untuk mendampingi anggota keluarganya yang mengalami difabel, misalnya difabel intelektual dan difabel fisik.
"Yang perlu digarisbawahi adalah pihak keluarga dilarang mengarahkan pemilih difabel untuk memilih salah satu capres, caleg dan calon anggota DPD," katanya.
Biasanya, menurut dia ,pemilih difabel dapat menggunakan hak suara di bilik suara jika didampingi pihak keluarga.
Namun ia juga mengingatkan agar pihak keluarga yang mendampingi pemilih difabel sampai ke bilik suara juga harus menjaga kerahasiaan terhadap apa yang dilihat selama pelaksanaan pencoblosan.
"Langsung, umum, bebas dan rahasia itu merupakan prinsip dalam penggunaan hak suara di TPS, yang harus dipatuhi," katanya
Berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian data pemilih, jumlah pemilih difabel di daerah tersebut mencapai 855 orang. Jumlah pemilih difabel bertambah dari 797 orang menjadi 855 orang hingga akhir pelaksanaan tahapan itu berdasarkan masukan dari Bawaslu Bintan dan warga.
"14 Februari 2023 berakhir masa tugas pantarlih dalam meneliti data pemilih. Data pemilih potensial masih dapat berubah sesuai dengan perkembangan kependudukan," kata Haris.
Ia mengemukakan bahwa KPU menetapkan enam kelompok difabel berdasarkan kondisi mereka. Pertama, difabel yakni cacat fisik sebanyak 431 orang, cacat intelektual 42 orang, kemudian cacat mental 179 orang, cacat sensorik wicara 101 orang, cacat sensorik rungu 24 orang dan cacat sensorik netra 78 orang.
Pemilih difabel tersebut tinggal di Kecamatan Gunung Kijang 59 orang, Bintan Timur 202 orang, Bintan Utara 121 orang, Teluk Bintan 59 orang, Tambelan 52 orang, Telok Sebong 153 orang, Toapaya 70 orang, Matang 39 orang, Bintan Pesisir 32 orang dan Kecamatan Sri Koala Lobam 68 orang.
"Bagi warga yang memiliki hak pilih, namun belum terdata sebagai pemilih dapat melaporkan hal tersebut kepada jajaran KPU Bintan di tingkat kelurahan dan kecamatan terdekat," ujarnya.
Anggota KPU Bintan Haris Daulay di Bintan, Kamis, mengatakan berdasarkan pengalaman pilkada dan pemilu sebelumnya, pemilih dari kalangan difabel mendapatkan bantuan dari pihak keluarga untuk menggunakan hak suara di TPS.
Pihak keluarga wajib mengisi formulir untuk mendampingi anggota keluarganya yang mengalami difabel, misalnya difabel intelektual dan difabel fisik.
"Yang perlu digarisbawahi adalah pihak keluarga dilarang mengarahkan pemilih difabel untuk memilih salah satu capres, caleg dan calon anggota DPD," katanya.
Biasanya, menurut dia ,pemilih difabel dapat menggunakan hak suara di bilik suara jika didampingi pihak keluarga.
Namun ia juga mengingatkan agar pihak keluarga yang mendampingi pemilih difabel sampai ke bilik suara juga harus menjaga kerahasiaan terhadap apa yang dilihat selama pelaksanaan pencoblosan.
"Langsung, umum, bebas dan rahasia itu merupakan prinsip dalam penggunaan hak suara di TPS, yang harus dipatuhi," katanya
Berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian data pemilih, jumlah pemilih difabel di daerah tersebut mencapai 855 orang. Jumlah pemilih difabel bertambah dari 797 orang menjadi 855 orang hingga akhir pelaksanaan tahapan itu berdasarkan masukan dari Bawaslu Bintan dan warga.
"14 Februari 2023 berakhir masa tugas pantarlih dalam meneliti data pemilih. Data pemilih potensial masih dapat berubah sesuai dengan perkembangan kependudukan," kata Haris.
Ia mengemukakan bahwa KPU menetapkan enam kelompok difabel berdasarkan kondisi mereka. Pertama, difabel yakni cacat fisik sebanyak 431 orang, cacat intelektual 42 orang, kemudian cacat mental 179 orang, cacat sensorik wicara 101 orang, cacat sensorik rungu 24 orang dan cacat sensorik netra 78 orang.
Pemilih difabel tersebut tinggal di Kecamatan Gunung Kijang 59 orang, Bintan Timur 202 orang, Bintan Utara 121 orang, Teluk Bintan 59 orang, Tambelan 52 orang, Telok Sebong 153 orang, Toapaya 70 orang, Matang 39 orang, Bintan Pesisir 32 orang dan Kecamatan Sri Koala Lobam 68 orang.
"Bagi warga yang memiliki hak pilih, namun belum terdata sebagai pemilih dapat melaporkan hal tersebut kepada jajaran KPU Bintan di tingkat kelurahan dan kecamatan terdekat," ujarnya.