Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan menegaskan impor barang bekas adalah melanggar hukum, sehingga perlu dilakukan penegakkan.
 
"Impor barang bekas dalam hal ini produk tekstil adalah melanggar hukum (ilegal)," kata Wakil Ketua Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Menurut Novel Baswedan,  praktik impor barang bekas akan menjadi praktek korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, jika tidak ditindak .

Tidak hanya itu, ancaman lainnya adalah penyakit yang dibawa dari baju atau tekstil bekas yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

"Banyaknya impor ilegal baju atau produk tekstil bekas tersebut akan mengganggu produksi tekstil dalam negeri yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat dan kepentingan negara," ujarnya.

Mantan penyidik senior KPK itu menyebut, upaya penindakan dan pemusnahan baju atau tekstil bekas impor ini perlu untuk dilakukan secara konsisten, agar tidak semakin merugikan masyarakat dan negara.

Karenanya, lanjut dia, dukungan semua pihak, baik seluruh aparatur pemerintah pusat dan daerah, penegak hukum dan masyarakat sangat penting untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat dan negara.

"Satgassus Pencegahan Korupsi Polri akan terus mengawal program program pemerintah yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," kata Novel.

Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Polri turun langsung mendampingi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam kegiatan ekspose dan pemusnahan barang hasil pengawasan terhadap pakaian bekas, tas bekas dan sepatu bekas impor di Pekanbaru, Riau, Jumat.

Barang yang dimusnahkan sebanyak 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas impor senilai kurang lebih Rp10 miliar.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Novel Baswedan ungkap sisi negatif perdagangan pakaian bekas impor

Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024