Bea Cukai Batam gagalkan penyeludupan ratusan ponsel bekas

id penyeludupan ponsel bekas, bea cukai batam, kepulauan riau,Bandara Soekarno-Hatta ,Bandara hang Nadim ,Penyelundupan tel

Bea Cukai Batam gagalkan penyeludupan ratusan ponsel bekas

Kantor Bea Cukai Kota Batam menyita barang bukti ponsel ilegal yang akan diselundupkan seorang penumpang pesawat dari Bandara Hang Nadim Batam menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (13/1/2025). (ANTARA/HO-Bea Cukai Batam)

Batam (ANTARA) - Kantor Bea Cukai Batam menggagalkan penyeludupan 100 telepon seluler bekas yang dibawa oleh seorang penumpang maskapai penerbangan dari Bandara Hang Nadim Batam menuju Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

“Tersangka berinisial YT, saat ini kasus tersebut sudah dalam proses penyidikan,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah dalam keterangannya di Batam, Kepulauan Riau, Senin.

Dia menjelaskan, tersangka YT adalah penumpang salah satu maskapai penerbangan yang hendak berangkat dari Bandara Hang Nadim Batam menuju Bandara Soekarno-Hatta saat lonjakan arus mudik Natal dan Tahun Baru pada 29 Desember 2024.

Tersangka, kata dia, dicurigai membawa ratusan telepon seluler (ponsel) dalam barang yang dibawanya sehingga dilakukan penelitian lebih lanjut.

Tim Bea Cukai Hang Nadim mengidentifikasi penumpang mencurigakan membawa koper kosong dengan tas ransel yang kemudian dibawa menuju toko souvenir tanpa nama di ruang tunggu A8.

Mencurigai hal itu, petugas lalu memeriksa penumpang yang membawa koper tersebut dan ditemukan ratusan ponsel.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut dilakukan penindakan berupa penegahan dan penyegelan atas koper yang dibawa,” katanya.

Tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Ancamannya pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5 miliar.

Zaky mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi ketentuan terkait barang bawaan penumpang. Bea Cukai Batam senantiasa akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran kepabeanan yang dilakukan oleh calon penumpang.

“Bagi masyarakat yang menemukan adanya dugaan/indikasi terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan kepabeanan, silakan menyampaikan informasi tersebut kepada kami agar dapat ditindaklanjuti kebenaran informasi tersebut,” kata Zaky.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bea Cukai Batam gagalkan penyeludupan ratusan ponsel bekas ke Jakarta

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE