Tanjungpinang (ANTARA) - Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Zaini, mengatakan, pihaknya menemukan stiker hasil penelitian pemilih di dalam ruko di kawasan Kota Lama.
Dia mengatakan, penempelan gambar tempel hasil pencocokan dan penelitian data pemilih di dalam sebagian ruko yang dijadikan tempat tinggal berdasarkan kebijakan Pemkot Tanjungpinang untuk menjaga kebersihan dan keindahan kawasan pariwisata.
Gambar tersebut seharusnya ditempel di dinding depan ruko. Namun Bawaslu Tanjungpinang dapat memaklumi penempelan gambar tempel di dinding dalam ruko tersebut karena kawasan tersebut merupakan objek pariwisata.
"Kami sudah melakukan penelusuran terkait informasi gambar tempel hasil penelitian pemilih yang ditempel di dalam ruko di Jalan Merdeka, kawasan Kota Lama. Penelusuran dilakukan setelah kami mendapatkan informasi berupa imbauan lisan dari Pemkot Tanjungpinang agar gambar tempel tidak ditempel di luar ruko untuk menjaga keindahan dan kebersihan kawasan pariwisata," katanya, Sabtu (18/3/2023).
Baca juga: Pantarlih di Tanjungpinang deteksi 1.535 orang sebagai pemilih pemula
Zaini menambahkan sebagian ruko di Jalan Merdeka tersebut bukan sebagai tempat tinggal, melainkan hanya untuk berdagang. Namun untuk memastikan hal tersebut, jajaran Bawaslu Tanjungpinang melakukan uji petik terhadap hasil pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
"Bahwa benar, sebagian ruko hanya sebagai kegiatan usaha, bukan tempat tinggal sehingga pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian pemilih di kediaman rumah mereka, bukan di ruko tersebut," ujarnya.
Anggota Bawaslu Tanjungpinang Novira Damayanti mengemukakan tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih merupakan tahapan yang urgen dalam Pemilu 2024, karena berhubungan dengan hak konstitusi setiap warga yang memiliki hak pilih. Untuk memastikan ketepatan akurasi proses tahapan pencocokan dan penelitian, Bawaslu Tanjungpinang harus memastikan daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat sudah dicoret sehingga tidak ada lagi pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih.
Jajaran Bawaslu Tanjungpinang melakukan uji petik secara berkala menggunakan metode sampling dengan mendatangi dua keluarga dalam setiap tempat pemungutan suara (TPS). Jumlah TPS sementara di Tanjungpinang sebanyak 636.
Baca juga: Kabar Gembira! Pemkot Tanjungpinang gelar bazar ramadhan sebulan
Bawaslu Tanjungpinang memberi teguran lisan, saran dan perbaikan atas temuan di lapangan yang tidak sesuai prosedur dan mekanisme pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih.
Di Kelurahan Melayu Kota Piring, jajaran Bawaslu Tanjungpinang menemukan 83 rumah yang belum ditempel gambar tempel padahal pantarlih sudah melakukan data pemilih di rumah tersebut.
"Kami menemukan warga yang tidak memenuhi syarat dalam satu keluarga, namun tidak dicoret secara keseluruhan dari data pemilih. Setelah diberi teguran, pantarlih memperbaiki data pemilih tersebut," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu Tanjungpinang temukan stiker penelitian pemilih di dalam ruko
Dia mengatakan, penempelan gambar tempel hasil pencocokan dan penelitian data pemilih di dalam sebagian ruko yang dijadikan tempat tinggal berdasarkan kebijakan Pemkot Tanjungpinang untuk menjaga kebersihan dan keindahan kawasan pariwisata.
Gambar tersebut seharusnya ditempel di dinding depan ruko. Namun Bawaslu Tanjungpinang dapat memaklumi penempelan gambar tempel di dinding dalam ruko tersebut karena kawasan tersebut merupakan objek pariwisata.
"Kami sudah melakukan penelusuran terkait informasi gambar tempel hasil penelitian pemilih yang ditempel di dalam ruko di Jalan Merdeka, kawasan Kota Lama. Penelusuran dilakukan setelah kami mendapatkan informasi berupa imbauan lisan dari Pemkot Tanjungpinang agar gambar tempel tidak ditempel di luar ruko untuk menjaga keindahan dan kebersihan kawasan pariwisata," katanya, Sabtu (18/3/2023).
Baca juga: Pantarlih di Tanjungpinang deteksi 1.535 orang sebagai pemilih pemula
Zaini menambahkan sebagian ruko di Jalan Merdeka tersebut bukan sebagai tempat tinggal, melainkan hanya untuk berdagang. Namun untuk memastikan hal tersebut, jajaran Bawaslu Tanjungpinang melakukan uji petik terhadap hasil pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
"Bahwa benar, sebagian ruko hanya sebagai kegiatan usaha, bukan tempat tinggal sehingga pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian pemilih di kediaman rumah mereka, bukan di ruko tersebut," ujarnya.
Anggota Bawaslu Tanjungpinang Novira Damayanti mengemukakan tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih merupakan tahapan yang urgen dalam Pemilu 2024, karena berhubungan dengan hak konstitusi setiap warga yang memiliki hak pilih. Untuk memastikan ketepatan akurasi proses tahapan pencocokan dan penelitian, Bawaslu Tanjungpinang harus memastikan daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat sudah dicoret sehingga tidak ada lagi pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih.
Jajaran Bawaslu Tanjungpinang melakukan uji petik secara berkala menggunakan metode sampling dengan mendatangi dua keluarga dalam setiap tempat pemungutan suara (TPS). Jumlah TPS sementara di Tanjungpinang sebanyak 636.
Baca juga: Kabar Gembira! Pemkot Tanjungpinang gelar bazar ramadhan sebulan
Bawaslu Tanjungpinang memberi teguran lisan, saran dan perbaikan atas temuan di lapangan yang tidak sesuai prosedur dan mekanisme pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih.
Di Kelurahan Melayu Kota Piring, jajaran Bawaslu Tanjungpinang menemukan 83 rumah yang belum ditempel gambar tempel padahal pantarlih sudah melakukan data pemilih di rumah tersebut.
"Kami menemukan warga yang tidak memenuhi syarat dalam satu keluarga, namun tidak dicoret secara keseluruhan dari data pemilih. Setelah diberi teguran, pantarlih memperbaiki data pemilih tersebut," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu Tanjungpinang temukan stiker penelitian pemilih di dalam ruko